Soal Surat Suara Prematur di Taipei, Perludem Pertanyakan Peran Panwaslu

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mempertanyakan peran Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwaslu) soal surat suara yang prematur di Taipei.

Untuk itu, ia meminta penyelenggara pemilu mengadakan evaluasi terhadap seluruh elemen yang terlibat. Sebab, menurut Titi pendistribusian logistik pemilu 2024 perlu diawasi.

“Yang patut dievaluasi juga adalah peran pengawasan dari Panwaslu luar negeri. Apakah tindakan ini misalnya mendapatkan pengawasan atau sepersetujuan dari Panwaslu luar negeri,” ujar Titi, Jumat (29/12/2023).

Titi beranggapan, jika memang benar maka Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panwaslu Luar Negeri tidak patuh pada aturang yang ada.

“Karena distribusi surat suara yang dilakukan dua tahap, 18 Desember dan 25 Desember, bertentangan dengan peraturan KPU nomor 25 tahun 2023,” imbuhnya.

Meskipun, lanjut dia jadwal peraturan KPU tersebut ditetapkan berhimpitan dengan proses persiapan pemutaran penghitungan surat suara luar negeri yang perlu dikirim terlebih dahulu.

Sementara itu, sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku kesulitan untuk mengawasi tahapan pemilu di luar negeri. Pasalnya, langkah pengawasan terbentur jumlah Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwaslu) yang tak sebanding dengan jumlah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang tersebar di 128 wilayah.

“Sulit karena panwaslu luar negerinya kan terbatas. Tidak seperti teman-teman KPU,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Bagja menjelaskan, pihaknya berharap adanya peran partisipatif dari masyarakat untuk mengawasi tahapan pemilu yang berlangung baik di dalam negeri maupun luar negeri. Sebab, dia menilai kerawanan kecurangan tahapan pemilu di luar negeri lebih tinggi dibandingkan dengan di dalam negeri.

Menurut Bagja, Bawaslu bakal berkoordinasi dengan KPU. Pasalnya panitia pengawas luar negeri pertanggungjawabannya berada di tangan KPU.
 

Sumber: Inilah.com