News

Soal Surat Utang Anies, Sandiaga: Saya Tak Mau Memperpanjang Lagi

Sandiaga Uno enggan menanggapi kembali soal beredarnya surat perjanjian utang piutang antara dirinya dengan Anies Baswedan. Alasannya Sandiaga tak mau memperpanjang masalah ini karena takut menjadi bola liar.

“Jadi sekali lagi saya sampaikan, bahwa saya sudah memutuskan tidak ingin memperpanjang diskursus mengenai yang selama ini diberitakan,” kata Sandiaga kepada wartawan di Poltekpar Makassar, Sabtu (11/2/2023).

Dia menilai jika polemik soal utang piutang antara dirinya dengan Anies Baswedan terus berlanjut dikhawatirkan akan menjadi polemik yang semakin rumit lagi. Bahkan hal itu berpotensi memecah belah semua pihak.

“Karena tentunya berpotensi memecah belah kita. Sementara kontestasi demokrasi ini harus kita sambut dengan penuh suka cita,” katanya.

Menurutnya, saat ini sudah hampir memasuki tahun politik sehingga semua pihak harus mengedepankan komunikasi yang baik. Bahkan menjelang 2024 ini harus menjadi waktu yang tepat untuk menunjukkan gagasan-gagasan yang baik dan positif.

“Harapan saya ya para pihak juga menyambut kontestasi demokrasi ini penuh dengan diskursus tentang gagasan, tentang bagaimana percepatan. Misalnya tadi saya cerita bagaimana pembangunan yang sudah di rel tepat ini bisa kita percepat dengan kebijakan-kebijakan yang akurat, berkaitan dengan sasaran pembangunan itu sendiri, sehingga akhirnya kita nggak menatap lagi masa lalu, kita menatap masa depan,” ungkapnya.

Surat Pengakuan Utang Anies Beredar

Sebelumnya, polemik utang piutang antara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno kembali mencuat. Meski Sandiaga sudah menyatakan mengikhlaskan utang, namun belakangan muncul sebuah surat pernyataan “Pengakuan Utang III” yang berisi soal poin-poin kesepakatan utang piutang antara Anies dan Sandiaga.

Dalam surat yang diteken oleh Anies pada tanggal 9 Maret 2017 menyebutkan soal teknis perjanjian utang piutang antara Anies dan Sandiaga. Bahkan dalam surat itu mengungkapkan juga soal total utang Anies yang mencapai Rp92 miliar. Utang itu terbagi menjadi tiga tahap sesuai dengan bunyi surat tersebut.

Pada poin ke-5, Anies juga menyebut soal nama Aksa Mahmud/Erwin Aksa yang disebut sebagai penjamin utang dari Anies Baswedan dalam perjanjian utang piutang dengan Sandiaga.

Adapun bunyi poin kelima “Bapak Sandiaga S. Uno mengetahui bahwa baik Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II, maupun Dana Pinjaman III ini bukanlah untuk kepentingan pribadi Saya namun diperlukan sebagai dana Kampanye Pilkada DKI 2017 karena dana yang dijanjikan oleh Bapak Aksa Mahmud/Erwin Aksa (” Pihak Penjamin”), berdasarkan kesepakatan antara Bapak Aksa Mahmud dengan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra yang mana Saya tidak menghadiri pertemuan/kesepakatan tersebut, sampai saat ini juga belum tersedia”.

Khusus untuk poin terakhir atau ke-7 tertuang soal konsekuensi utang piutang tersebut, yang berbunyi “Dalam hal Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno berhasil terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017, maka Bapak Sandiaga S. Uno berjanji untuk menghapuskan Dana Pinjaman I, II dan III serta membebaskan Saya dari kewajiban untuk membayar kembali Dana Pinjaman I, II dan III tersebut. Mekanisme penghapusan Dana Pinjaman I, II dan III tersebut akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan antara Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno”.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button