News

Soal Urgensi Rekam Jejak Capres, Puan Serahkan ke Penilaian Masyarakat

Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal urgensi rekam jejak bakal calon presiden (capres) yang akan ikut kontestasi Pilpres 2024. Ia tidak mau terlalu dalam membahas hal tersebut, apalagi menyinggung soal masa lalu kandidat yang diduga terlibat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Puan mempersilakan masyarakat untuk menilai sendiri soal rekam jejak bakal capres yang ikut Pemilu 2024. “Ya, biar masyarakat yang menilai,” kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Selasa (16/5/2023).

Urgensi rekam jejak bakal capres ini sebelumnya disuarakan oleh Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian saat menjadi pembicara sebuah diskusi di Gedung Grha William Soeryadjaya UKI, Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Kala itu Saurlin mengatakan bahwa masyarakat harus pintar dalam memilih pemimpin di masa depan, karenanya perlu bagi publik untuk mengulik rekam jejak para kandidat bakal capres.

Salah satu kriteria pemimpin terbaik, kata dia, harus yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). “Pemimpin terbaik itu pemimpin yang memang menghormati hak asasi manusia,” ujar Saurlin.

Sementara itu, Pengacara Forum Kota atau Forum Komunitas Mahasiswa Se-Jabotabek (Forkot) 98 Saor Siagian yang membeberkan sejumlah kriteria bakal capres untuk Pemilu 2024.

Menurut dia, kriteria pertama adalah bakal capres bukan merupakan pelanggar HAM di masa lalu. Mengharapkan pemimpin ke depan betul-betul adalah orang yang tidak pernah katakanlah menjadi pelanggar hak asasi manusia (HAM),” ucap Saor.

Selanjutnya, kriteria kedua, bukan pelaku korupsi serta pelanggar hukum yang lainnya. “Kita harapkan Indonesia ke depan itu ya seperti harapan daripada konstitusi Indonesia yang adil dan makmur bisa terwujud,” ungkapnya.

Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal pendaftaran bakal capres dan cawapres, akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button