News

Soal Vonis 20 Tahun Eks Dirut Asabri, Keluarga Disarankan Lapor ke KY

Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri disesalkan oleh pihak keluarga.

Karena itu pihak keluarga disarankan untuk melaporkan ke Komisi Yudisial (KY), seperti dijelaskan oleh Pakar Hukum Pidana, Effendi Saragih.

“Kalau misalnya keluarga merasa keberatan atas perilaku hakim dalam memutus dan melanggar, silahkan diajukan karena itu hak dari warga,” katanya di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Menurutnya, untuk vonis yang diberikan kepada mantan Direktur Utama PT Asabri, sebenarnya ada hal yang meringankan. Hal itu terlihat dari usia Adam Damiri yang terbilang sudah sepuh.

“Namun di dalam putusan itu yang meringankan usianya, dan itu juga disebutkan oleh hakim. Tapi sayangnya hakim tidak mengimplementasikan ke dalam berat ringannya putusan, dan itu yang menjadi persoalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Adam Damiri berencana melakukan banding usai divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (13/2/2022), perwakilan keluarga Adam, yakni Linda Susanti menilai terdapat fakta yang membuatnya yakin akan mendapat keadilan dalam upaya hukum selanjutnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button