News

Sopir Audi A6 Diminta Ngaku Tabrak Selvi, Kebutuhan Keluarga Akan Dipenuhi

Sopir Audi A6, Sugeng Guruh Gautama alias Uge, mengaku jadi kambing hitam dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni.

Kakak Sugeng, Wulang Andriyani menyebut adiknya dikorbankan dalam peristiwa kecelakaan yang menjadi sorotan lantaran melibatkan polisi serta istri sirinya tersebut.

“Saya minta keadilan kepada semua pihak, termasuk kepada presiden saya, Pak Joko Widodo. Tolong keluarkan adik saya dari tahanan karena dia tidak bersalah,” kata Wulan kepada wartawan di Cianjur, Selasa (7/2/2023).

Wulan mengaku memiliki bukti percakapan antara Emilia Nurhayati alias Nur (23) dengan Kompol D alias Dwi Yanuar Mukti. Nur merupakan istri kedua Kompol D.

“Saya punya bukti-bukti percakapan antara Nurhayati alias Nur pemilik sedan Audi bersama suaminya. Dalam percakapan itu, adik saya disuruh mengakui sebagai penabrak, nanti segala kebutuhan keluarganya ditanggung,” beber Wulan.

Wulan yang sempat membesuk adiknya di ruang tahanan Polres Cianjur, melihat kondisi Sugeng sangat tertekan karena dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

“Sangat tertekan dia disuruh mengaku sebagai penabrak tapi dia tetap tidak mau karena memang tidak merasa menabrak,” terangnya.

Sebelumnya, Sugeng melalui kuasa hukumnya akan menggugat Polres Cianjur ke pengadilan atas penetapan status tersangka.

“Ya, kami ajukan praperadilan,” ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Sugeng, Yudi Junadi, kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Hal itu dilakukan lantaran Yudi menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya, terkesan terburu-buru. Yudi berharap, lewat praperadilan, kebenaran soal proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian akan terbuka di ruang sidang.

“Dalam Undang-Undang Hukum Pidana kan seseorang yang boleh dinyatakan tersangka apabila calon tersangka itu sudah diperiksa terlebih dahulu, kecuali dalam keadaan in absentia atau orangnya tidak ada, baru itu boleh. Nah Sugeng ini kan orangnya ada dan tidak pernah dipanggil serta diperiksa bahkan di DPO-kan,” tuturnya.

Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) adalah pengemudi Audi A6 yang diduga melakukan aksi tabrak lari terhadap Selvi Amalia Nuraeni (16), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur.

Dalam perjalanan kasusnya, penumpang Audi A6 bernama Nur (23) diketahui merupakan istri siri Kompol Dwi, penyidik Polda Metro Jaya yang kini dimutasi ke bagian Yanma karena melanggar etik.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button