Polisi akhirnya menetapkan sopir truk tambang yang kecelakaan hingga menewaskan ibu dan anak di Parung Panjang, Bogor sebagai tersangka.
Sopir berinisial AG, sebelum sempat kabur pasca kejadian sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
“Sudah tersangka,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha, Rabu (20/12/2023).
Sopir tersebut dikenai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kecelakaan yang menewaskan ibu dan anak itu terjadi pada Sabtu (16/12/2023) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Truk tambang yang dikemudikan AG, oleh hingga terjatuh melintang, korban yang sedang mengendarai motor, tak mampu menghindar hingga tewas di lokasi kejadian.
Kasus ini jadi perhatian sampai ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang geram dengan aktivitas truk tambang yang melanggar. Padahal Bupati Bogor sudah menerbitkan aturan tentang jam operasional truk tambang yang melintas di kawasan Parung Panjang.
Leave a Reply
Lihat Komentar