Petugas gerbang exit Tol Bojong menunjukkan kondisi barang bukti mobil wartawan TV One yang mengalami kecelakaan di Gerbang Exit Tol Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024). (Foto: Antara)
Polisi menetapkan sopir truk berinisial J (36) sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Pemalang. Kecelakaan yang memakan tiga korban tewas itu melibatkan truk pengangkut barang Rosalia Expres dan mobil kru stasiun televisi nasional TV One.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah petugas melakukan olah TKP dan analisa oleh tim Traffic Accident Analysis (TAA) Dit Lantas Polda Jateng.
“Hasil penyelidikan sudah dilakukan gelar perkara ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka kepada J selaku sopir truk box,” ungkapnya di Mapolda Jateng seperti dikutip Inilahjateng, Jumat (1/11/2024).
Lebih lanjut, dia juga menyebut bahwa sopir tersebut sempat berbohong saat diperiksa oleh petugas karena berdalih menghindari mobil lain sebelum menabrak mobil korban.
“Pelaku sempat berbohong. Dia mengalami micro sleep,” katanya.
Sementara, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan menambahkan bahwa sopir truk J mengaku awalnya berusaha menghindari kendaraan di depannya.
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa J mengalami micro sleep atau kantuk sesaat yang mengakibatkan hilangnya konsentrasi sehingga truknya oleng ke kiri.
“Tidak ada tanda pengereman pada truk tersebut di lokasi kejadian, dan titik awal kecelakaan berada di KM 315.400, lalu kendaraan bergeser sekitar 75 meter dari lokasi awal,” katanya.
Sonny juga menjelaskan bahwa J ditemani seorang kernet yang merupakan sopir cadangan. Truk ini berangkat dari Tangerang menuju Jawa Timur dengan membawa muatan paket, dengan beberapa titik pemberhentian untuk istirahat.
“Sopir sempat beristirahat di beberapa titik, termasuk antara KM 100 dan KM 200, serta di Pejagan, namun kecelakaan terjadi sekitar pukul 6.45 WIB,” tambahnya.
Atas hal itu, tersangka J dijerat pasal 310 ayat 2 , 3 , dan 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas. J terancam sanksi 6 tahun penjara.
Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di KM 315+900 A tol arah Jakarta-Semarang, tepatnya di Desa Karangasem, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang pada Kamis (31/10/2024), lalu.
Insiden ini melibatkan sebuah truk dan mobil Toyota Avanza, yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.