Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat hari ini, Senin (29/1/2024) dijadwalkan akan memeriksa mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil atas dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya yang Sabtu (20/1/2024).
Koordinator divisi (kordiv) penanganan pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri mengatakan kader Partai Golkar itu akan diperiksa pukul 15.00 WIB. Sementara untuk saat ini pihaknya tengah memerika pelapor yakni Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP Jabar dan Democracy and Electoral Empowerment Patnership (DEEP) Indonesia.
“Kami mengundang pelapor dan saksi serta terlapor,” katanya, Senin (29/1/2024).
Adapun pemeriksaan terhadap para pelapor telah dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Untuk selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan kepada terlapor yakni Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan saat acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.
Atas tuduhan itu, Kang Emil sapaan akrabnya, telah menyangkal bahwa kehadirannya dalam kegiatan itu bukan merupakan kampanye, melainkan atas dasar undangan dari pihak penyelenggara.
Leave a Reply
Lihat Komentar