Soroti Kasus Cut Intan Nabila, Puan Minta Pelaku KDRT Diberi Sanksi Tegas


Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang belakangan ini kerap terjadi di Indonesia. Dirinya meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas, semua pelaku KDRT dan kekerasan terhadap perempuan, juga anak.

“Tidak ada toleransi atau zero tolerance untuk pelaku KDRT dan tindak kekerasan, khususnya kepada perempuan dan anak. Harus disanksi dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat 15.459 kasus kekerasan sejak awal hingga pertengahan tahun 2024. KDRT menjadi kasus tertinggi. Sedangkan Komnas Perempuan mencatat sepanjang tahun 2023 ada 401.975 kasus kekerasan.

Pada kasus KDRT terbaru, yakni yang menimpa selebgram Cut Intan Nabila, Puan turut menyampaikan keprihatinan mendalam. Meski begitu, dirinya mengapresiasi gerak cepat polisi, yang langsung menangkap pelaku.

“Kita berharap gerak cepat aparat juga ditunjukkan untuk semua korban kekerasan, maupun bagi kasus-kasus hukum lainnya,” tuturnya.

“Dengan begitu, keadilan dapat tercipta bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa harus menunggu kasus viral terlebih dahulu. Fenomena no viral no justice seperti yang saya sampaikan sebelumnya, harus diminimalisir,” sambungnya.

Legislator dari Fraksi PDIP ini menyebut, persoalan KDRT menjadi isu yang sulit diatasi, karena berbagai faktor yang membentuk budaya dan norma sosial.

“Jadi si pelaku akan merasa dapat bertindak semaunya tanpa khawatir akan konsekuensi hukum dengan keyakinan ini kan masalah rumah tangga,” kata dia.

“Padahal KDRT adalah tindak pidana yang ancamannya hukumannya cukup besar juga. Harusnya norma hukum ini menjadi norma utama yang diperhatikan,” lanjut Puan.

Tak hanya itu, dirinya juga mengkritisi layanan penanganan yang belum optimal, serta fasilitas yang kurang memadai untuk korban KDRT juga masih menjadi kendala di Indonesia.

“Maka kami mendorong Pemerintah untuk meningkatkan fasilitas layanan pendampingan bagi korban KDRT, agar proses pemulihan berjalan dengan cepat,” ungkap Puan.