News

Soroti Logo Halal Kemenag, Ustaz Adi Hidayat: Ketentuan Syariat Harus Terang dan Jelas

Ulama kharismatik Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyoroti logo baru label halal terbaru yang diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Penulis Kitab At-Taisir ini menyebut bahwa logo baru tersebut bukan soal seni atau filosofi yang perlu jadi pertimbangan. Tetapi syariat yang harus jelas dan terang. Ia pun berharap Kementerian Agama, MUI, atau ulama terkait lainnya memberikan penjelasan ke masyarakat secara jelas, terang, dan tak boleh ambigu menyangkut halal ini.

“Ini bukan perkara seni. Ini bukan perkara filosofi, ini masalah syariat yang harus terang dan jelas. Ini bukan halal di Indonesia, atau di tempat lain, bukan persoalan menggabungkan adat istiadat, ini ketentuan syariat harus terang dan jelas,” ujar UAH dalam akun youtube Adi Hidayat Official berjudul ‘Solusi UAH untuk Polemik Logo Halal’ dikutip Inilah.com, Rabu (16/03/2022).

Ia pun mengusulkan agar logo halal yang diperkenalkan dapat mudah dimengerti dan dipahami. Misal, menurutnya bisa ditulis saja dengan tulisan bahasa arab yang terang yakni ‘halal’. Kemudian dibahasa Indonesiakan menjadi halal. Sehingga tidak perlu ribet dengan urusan filosofi, karena yang paling utama adalah tujuannya dalam memberikan kejelasan.

“Atau kalau paling singkat yang sudah ada saja yang sudah familiar di mata masyarakat sudah 32 tahun familiar dengan itu. Jika ada peralihan kewenangan dari MUI ke BPJH, sekarang tinggal diganti namanya dari MUI jadi BPJH, jadi lebih simpel dan mudah di pahami,” kata UAH.

Pendiri Quantum Akhyar Institute itu kemudian mengusulkan agar MUI dan Kementerian agama duduk bersama untuk menyelesaikan polemik logo halal ini.

“Kemenag dan MUI duduk bersama, dari sana lalu menyampaikan konferensi pers, diterangkan ke masyarakat,” ujar UAH.

“Sehingga tujuan akhirnya masyarakat mendapat kepastian bukan tafsiran kebingunan apalagi harus memikirkan tentang filososi yang rumit dan bergeser dari tujuan utamanya,” kata UAH.

Sebelumnya, Kemenag menyebut setiap bagian dari logo tersebut mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk gunungan dan motif surjan yang khas untuk merepresentasikan Indonesia.

“Label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang jadi penggunaannya merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik dan berkarakter kuat dan merepresentasikan Indonesia. Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek yaitu bentuk Gunungan dan Motif Surjan/Lurik,” jelas Kemenag dalam infografis di Instagram @Kemenag_ri.

Kata halal yang tertulis dengan kaligrafi berbentuk gunungan memiliki arti seperti kehidupan manusia. “Gunungan berbentuk limas (lancip ke atas) melambangkan kehidupan manusia. Semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut, semakin dekat dengan Sang Pencipta,”terang Kemenag.

Klaim dari motif surjan dalam logo halal juga memiliki makna filosofis yang dalam. Unsur-unsur keislaman seperti rukun iman hingga batasan atau pembeda terkandung dalam logo tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button