Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB Mafirion mengatakan pihaknya akan menyoroti kejahatan perdagangan anak di kasus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang sudah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pihaknya akan berkolaborasi dengan Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mendorong Polri agar kembali menyelidiki kasus ini.
“Kita bisa masuk di perdagangan anak, bahwa mereka ternyata dari umur 5 tahun, 2 tahun, 3 tahun, bahkan ada yang 8 tahun Itu sudah diperjual belikan, si OCI yang membeli, pihak Oriental Circus Indonesia, yang membeli. Penjualnya adalah ya orang tuanya kan. Saya pikir itu bisa pintu masuk ke tindak pidananya,” kata Mafirion kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Mafirion tidak menampik tantangan yang akan dihadapi pihaknya sebab kasus OCI baru diketahui publik ketika puluhan tahun berlalu. Akibatnya, informasi mengenai penganiayaan akan sulit didapat karena visum tidak bisa dilakukan.
Menghadapi tantangan tersebut, politisi PKB ini mengungkap Komisi XIII akan turut menggandeng Komisi III DPR RI. Meskipun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pimpinan Habiburokhman ini justru mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.
“Ya pasti (kerja sama Komisi III), kemarin kan Komisi III sudah buat rapat dengar pendapat,” ucapnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari sejumlah perempuan eks pemain sirkus OCI yang menguak kisah kelam selama puluhan tahun menjadi pemain sirkus yang beratraksi di berbagai tempat, termasuk di Taman Safari Indonesia.
Cerita memilukan ini diungkap para perempuan tersebut di hadapan Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Selasa (15/4/2025), saat mengadukan pengalaman pahit yang mereka alami selama bertahun-tahun. Mulai dari kekerasan fisik, eksploitasi hingga perlakuan tidak manusiawi.
Salah satu pemain sirkus, Butet bercerita ia sering mendapatkan perlakuan kasar selama berlatih dan menjadi pemain sirkus. Bahkan ia sempat dipisahkan oleh anaknya bernama Fifi yang belakangan diketahuinya, juga merupakan bagian dalam kelompok sirkus ini.
Fifi disebut sampai harus melarikan diri melewati hutan Cisarua. Sedangkan pihak Taman Safari Indonesia mengklaim tidak punya keterkaitan dengan para mantan pemain sirkus yang mengaku mengalami kekerasan.
Manajemen Taman Safari mengatakan masalah tersebut melibatkan individu tertentu dan tidak ada kaitannya dengan kelembagaan.
Perbedaan pendapat tersebut diketahui setelah Komisi III DPR mengundang kuasa hukum mantan pemain sirkus dan pengelola sirkus OCI Taman Safari, serta Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Senin (21/4/2025).
Dalam rapat tersebut, pihak kuasa hukum korban Heppy Sebayang menyebut Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM saat mengusut kasus ini pada 1997 silam.
Temuan itu menjadi hasil rekomendasi Komnas HAM yang dikeluarkan pada 1997. Namun, ia mengatakan rekomendasi Komnas HAM itu belum dilakukan oleh pihak OCI.
Sementara anak pendiri OCI, Jansen Manangsang mengatakan pihaknya sudah menerima hasil rekomendasi Komnas HAM. Namun menurutnya dalam hasil rekomendasi Komnas HAM yang dikeluarkan pada 1 April 1997 tersebut, tidak disebutkan adanya tindak kekerasan penganiayaan dan penyiksaan.
Komisi III DPR RI kemudian memberikan waktu tujuh hari kepada pihak pengelola sirkus OCI, untuk menyelesaikan kasus dugaan eksploitasi terhadap mantan pegawainya secara kekeluargaan.
Jika dalam tenggat waktu tersebut persoalan tidak selesai, Komisi III DPR mempersilakan eks pemain sebagai korban membawa kasus ini ke ranah hukum.