Sprindik Sudah Terbit, Sekjen PDIP Hasto Tersangka di Kasus Harun Masiku


Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka dalam perkara suap eks caleg PDIP sekaligus buronan KPK, Harun Masiku. Dia diduga turut bersama-sama Harun menyuap komisioner KPU terkait proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR RI.

Kabar Hasto jadi tersangka sudah menyebar di kalangan wartawan. Informasinya penetapan tersangka sudah termuat dalam surat penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, per tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat itu, disebutkan pula bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.

Hingga saat ini Inilah.com masih mencoba menghubungi juru bicara lembaga antirasuah Tessa Mahardika, namun belum mendapat respons.

Sebelum kabar ini mencuat, Hasto sejatinya sudah diperiksa KPK terkait perkara Harun Masiku, pada Juni lalu. Bahkan sebelum Hasto lembaga antirasuah juga sudah lebih dahulu memeriksa tiga orang saksi, yakni Simeon Petrus (Pengacara), Hugo Ganda (Pelajar/Mahasiswa) dan Melita De Grave (Pelajar/Mahasiswa).  

Informasi yang diterima, Simeon disebut dekat dengan para elite PDIP, salah satunya Hasto. Saat hal ini ditanyakan, Hasto memilih untuk tidak menjawab secara lugas.

“Cukup-cukup,” jawab Hasto kepada awak media usai pemeriksaan selama 4 jam, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK sempat menyita sejumlah barang milik Hasto. yaitu 2 buah HP, 1 buah HP Kusnadi, buku cacatan pribadi Hasto, buku catatan kegiatan partai berkaitan dengan Pilkada 2024 dan sejumlah ATM.

“Ada satu handphone kemudian catatan dan juga agenda milik saksi H yang disertai,” kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Pemeriksaan KPK pada Senin (10/6/2024) bukanlah kali pertama yang dirasakan Hasto. Sebelumnya, Hasto pernah diperiksa pada Januari dan Februari 2020.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan sempat mengungkap kalau ia dan tim sempat mencium keberadaan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 dilakukan.

Namun tim KPK kehilangan jejak Harun. Sebaliknya, tim KPK yang singgah di masjid kompleks PTIK malah ditangkap petugas provost pengamanan PTIK serta diintimidasi.

Dikabarkan, sebuah foto beredar bahwa Hasto dan Harun Masiku sempat berfoto di PTIK sebelum eks caleg PDIP itu hilang. Hasto membantah hal tersebut, dan berdalih sedang mengikuti persiapan Rakernas PDIP.

Eksepsi KPK Diterima PN Jaksel

Penyitaan sejumlah barang pribadi sempat dipersoalkan hingga menggugatnya ke PN Jakarta Selatan. Akan tetapi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menerima eksepsi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara suap Harun Masiku. Adapun Tergugat dalam perkara ini adalah Rossa Purbo Bekti (Tergugat I), Rahmat Prasetiyo (Tergugat II), M. Denny Arief H. (Tergugat III), dan Priyatno (Tergugat IV).

Hakim Estiono juga menyatakan bahwa PN Jaksel tidak memiliki wewenang mengadili gugatan perdata yang diajukan oleh DPP PDIP, yang diwakili Wakil Ketua DPD PDIP Provinsi DKI Jakarta, Yuke Yurike.

Dalam salah satu gugatannya, PDIP meminta agar tim penyidik KPK mengembalikan “Buku Agenda PDI Perjuangan” yang disita oleh Rossa Purbo Bekti dari Kusnadi yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pada Senin (10/6/2024). Buku tersebut berisi agenda pemenangan Pilkada Serentak 2024.

“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Estiono, ketika membacakan amar putusan sela pada Selasa (3/12/2024).

Petunjuk Penting di Buku Hasto

Pada Juli lalu, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan sejumlah barang yang disita tim penyidik dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memiliki kaitan dengan petunjuk keberadaan buronan Harun Masiku.

Pernyataan itu disampaikan Tessa sebagai respons dari langkah kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy yang menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).

Tessa mengatakan tim penyidik berwenang untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang milik Hasto, termasuk buku saku PDIP. Sebab, sambung Tessa, diyakini dari sejumlah barang itu terdapat petunjuk tentang keberadaan DPO Harun Masiku.

“Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik memiliki kewenangan untuk menyita dokumen atau barang bukti elektronik yang diduga memiliki petunjuk seputar perkara yang sedang ditangani. Jadi kita tunggu saja prosesnya,” kata Tessa.

KPK menganggap sejumlah laporan yang dibuat kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti ke sejumlah lembaga telah menggangu penyidikan kasus Harun Masiku.