Market

Sri Mulyani Loloskan 2 Wajah Lama ke Seleksi OJK Tahap Tiga

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 diketuai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pilih 33 orang lolos seleksi 2, menuju tahap 3. Termasuk dua wajah lama di OJK.

Di mana, tahap II merupakan tahap penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah, dari 155 orang yang lolos tahap administrasi. Berdasarkan keterangan resmi, Jakarta, dikutip Senin (21/2/2022), terdapat sejumlah pimpinan kementerian atau lembaga.

Semisal, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, dan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi, serta Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Mirza Adityaswara.

Lalu ada nama Komisaris Utama PT Finnet, Difi Johansyah, Direktur Utama BRI Danareksa Sekuritas Friderica Widyasari Dewi, Komisaris Utama Indonesia Financial Group (IFG), Fauzi Ichsan. Selain itu, ada dua muka lama yang ngotot mencalonkan lagi. Dia adalah Tirta Segara yang menjabat Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, serta Hoesen yang menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK.

Sri Mulyani menegaskan, keputusan panitia seleksi tersebut bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Calon Anggota DK OJK yang ditetapkan lulus seleksi tahap II akan mengikuti seleksi tahap III yaitu asesmen dan pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada 23 dan 24 Februari 2022.

Untuk pelaksanaan seleksi tahap III, calon Anggota DK OJK wajib melakukan tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepada panitia seleksi melalui email [email protected] paling lambat pada 22 Februari 2022 pukul 17.00 WIB.

Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti asesmen dan/atau pemeriksaan kesehatan dinyatakan tidak lulus seleksi tahap III. Calon Anggota DK OJK juga wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan menunjukkan KTP/Paspor pada saat pelaksanaan asesmen atau pemeriksaan kesehatan kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukar dengan tanda peserta seleksi.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button