Sri Mulyani Rilis Aturan Baru soal Barang Kiriman


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan baru terkait dengan ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor maupun ekspor barang kiriman.

Aturan baru itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 4 Tahun 2025. PMK 4/2025 yang merevisi PMK 96/2023 itu berlaku setelah 30 hari terhitung sejak diundangkan pada 6 Januari 2025.

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman diubah,” demikian dikutip dari pasal 1 PMK 4 Tahun 2025.

Adapun beberapa perubahan dalam PMK itu di antaranya terhadap ayat 4 pasal 2 yang menyederhanakan definisi barang kiriman yang merupakan hasil perdagangan.

Bunyinya ketentuan dalam ayat itu menjadi barang kiriman yang merupakan hasil perdagangan merupakan hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli, dari sebelumnya meliputi dan tidak terbatas pada Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE; Penerima Barang dan/ atau Pengirim Barang merupakan badan usaha; dan/ atau terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.

Lalu, pada pasal 3 disisipkan ketentuan baru dalam ayat 2a terkait Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang bunyinya ialah dalam hal PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah Pabean belum menunjuk badan usaha yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean, Penerima Barang bertindak sebagai Importir Barang Kiriman.

Pasal 21 juga mengalami perubahan, dengan menyisipkan ketentuan baru terkait barang kiriman jemaah haji atau barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan, yang bisa dikategorikan sebagai barang kiriman berdasarkan consignment note (CN) yang memiliki nilai tidak melebihi Free on Board (FOB) US$1.500.

Misalnya, untuk barang kiriman jemaah haji harus dikemas dalam kemasan berukuran panjang maksimal 60 sentimeter; lebar maksimal 60 sentimeter; dan tinggi maksimal 80 sentimeter; dan tidak lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman.

Sementara itu, untuk barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan, diharuskan terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari: kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia; penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau media massa nasional atau internasional; dan bukan merupakan: kendaraan bermotor; barang kena cukai; dan/atau hadiah dari undian atau perjudian.

PMK itu juga memasukkan satu pasal baru, yakni Pasal 27a yang bunyinya ialah Ketentuan mengenai pembatasan impor atas Barang Kiriman pribadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kebijakan dan pengaturan impor, dan Barang Kiriman pribadi itu merupakan Barang Kiriman dengan Penerima Barang selain badan usaha.

Dalam pasal 29 juga terdapat revisi terkait pemberian pembebasan bea masuk hingga pengecualian pemungutan PPh untuk barang kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN. Di antaranya adalah penambahan kategori untuk barang larangan atau pembatasan, dan barang wajib membayar bea masuk, serta barang kiriman yang berdasarkan CN memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB US$1.500.

PMK itu juga menyisipkan ketentuan baru dalam Pasal 29a terkait ketentuan pemberian pembebasan bea masuk terhadap barang kiriman haji, Pasal 29b tentang kategori penyelenggara pos yang dapat menyampaikan CN, Pasal 29c pemberian ketentuan pembebasan bea masuk untuk barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan yang diimpor, dan Pasal 29d terkait tarif pembebanan bea masuk sebesar 7,5 persen untuk keperluan data nilai pembebasan bea masuk.

Selain itu, ada pula ketentuan lain yang diubah, seperti tertuang dalam ayat 1 Pasal 54 yang bunyinya ialah pemberitahuan ekspor barang, CN, dan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) dilakukan rekonsiliasi dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut atau outward manifest.