Market

Sri Mulyani Terus Waspadai Dampak Lockdown di China

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan terus mewaspadai kebijakan zero case COVID-19 atau lockdown yang China terapkan sebagai dampak masih merebaknya COVID-19 di negeri tersebut.

“Di China kita juga melihat akibat COVID-19 yang masih menjalar, pemerintahan RRT (Republik Rakyat Tiongkok) melaksanakan zero case policy terhadap pandemi COVID-19,” ujarnya dalam talkshow Neraca Komoditas daring, Senin (30/5/2022).

Pembatasan kegiatan atau lockdown yang dilakukan China akan berdampak tidak hanya pada perekonomian negara tersebut tapi juga perekonomian dunia mengingat jumlah dan ukuran perekonomian China yang sangat besar.

“Ini artinya lockdown atau pembatasan kegiatan yang sangat berdampak pada ekonomi RRT dan akan tentu berdampak pada perekonomian dunia karena jumlah dan juga size dari perekonomian RRT yang sangat besar. Risiko-risiko tersebut harus kita antisipasi,” kata Sri Mulyani.

Pada periode Januari-April 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat China tetap sebagai negara tujuan ekspor Indonesia yang memiliki peranan terbesar dengan nilai ekspor sebesar US$18,20 miliar atau 20,52 persen dari total ekspor Indonesia.

China juga menjadi pengimpor terbesar ke Indonesia dengan nilai US$20,90 miliar atau 32,58 persen dari total impor.

Selain lockdown di China, Menkeu mengatakan juga tetap mewaspadai risiko konflik Rusia-Ukraina yang telah mendisrupsi pasokan komoditas hingga meningkatkan inflasi.

“Menghadapi perubahan ekonomi dunia dan dinamika risiko yang bergeser secara sangat cepat kita harus terus meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan merespons kebijakan kita secara tepat,” imbuhnya.

Menghadapi berbagai tantangan tersebut, Menkeu mengatakan pemerintah akan terus melakukan berbagai langkah reformasi untuk membangun ekonomi yang jauh lebih kuat dan berdaya tahan serta fleksibel.

Salah satu reformasi yang disebut penting ialah dengan mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang mencoba menjawab tantangan dengan memperbaiki simplifikasi dan regulasi di Indonesia, baik pusat maupun daerah.

“Tentu ini tujuannya adalah untuk bisa memberikan pelayanan yang mudah cepat dan pasti serta efisien bagi dunia usaha sehingga mereka mampu bergerak secara kompetitif,” imbuhnya. [ikh]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button