News

Sri Mulyani vs Mahfud MD Saling Silang, DPR Heran soal Rp349 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan data yang berbeda dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal dugaan megaskandal Rp349 triliun. Tak pelak, kondisi ini membuat anggota DPR heran bukan kepalang.

“Saya kemarin ikut betul paparan Bu Srimul (Sri Mulyani Indrawati), ternyata totally different. Beda Betul,” kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari yang akrab dipanggil Tobas di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (29/03/2023).

Mungkin anda suka

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani dalam paparan kepada Komisi XI DPR mengatakan, pihaknya mengirimkan sejumlah surat ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sebanyak 65 surat di antaranya terkait dengan transaksi berjumlah Rp253 triliun, ke APH sebesar Rp72 triliun, dan Rp22 triliun terkait korporasi dan pegawai.

Terkait angka Rp22 triliun, menurut Sri Mulyani dipecah lagi menjadi sebesar Rp3,3 triliun yang berhubungan langsung dengan oknum Kementerian Keuangan.

Sementara Menkopolhukam Mahfud MD pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, Rabu (29/3/2023) menyebutkan transaksi mencurigakan di Kemenkeu mencapai Rp35 triliun.

“Ini clear ada dua data yang berbeda, satu data pasti salah karena kita cari kebenaran, apa yang terjadi,” kata Tobas menegaskan.

Saat RDP Komisi III DPR yang dihadiri oleh Ketua PPATK sebelumnya, Tobas mengaku baru tahu terdapat pembagian jumlah dana dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total transaksi sebesar Rp349 triliun.

“Saat itu saya berpikir Rp349 trilliun ini seluruhnya melibatkan oknum Kemenkeu. Bahkan, masyarakat pun melihatnya begitu. Kemenkeu isinya maling semua, persepsi yang timbul begitu,” kata Tobas.

Tobas juga mengakui baru tahu saat undangan rapat itu di mana Ketua PPATK menyatakan, nilai Rp349 triliun adalah total dana selama 14 tahun.

Menurut keterangan PPATK, sambung dia, dana gelap itu tidak semuanya menyangkut oknum Kemenkeu, tetapi mencakup tugas dan fungsi yang berhubungan dengan Kemenkeu.

“Kita sebenarnya berharap keterangan Pak Mahfud juga disampaikan Kemenkeu sehingga bisa di-crosscheck, tapi sepertinya waktu itu belum ada data sedetail ini,” tambah dia.

Pada Rabu (29/3/2023), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana diharapkan menghasilkan gambaran detail terkait akar masalah transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button