Sritex di Ambang Gulung Tikar, Menaker Duga Ada Kelalaian Manajemen

Rabu, 30 Oktober 2024 – 15:15 WIB

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menduga putusan pailit untuk PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk merupakan buntut dari kelalaian pihak manajemen.

“Kalau saya membacanya adalah ini kelalaian manajemen (Sritex) dalam memitigasi risiko, kalau saya melihatnya menjadi lengah. Seolah-olah ini masalah kecil, ternyata kemudian bisa berdampak fatal,” kata Yassierli saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Yassierli mengaku pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang dipimpin Presiden Prabowo, khusus membahas penyelesaian Sritex.

Advertisement

“Jadi apa yang sekarang sedang dilakukan? Jadi kemarin kami dipanggil Pak Presiden, ada Pak Menko Perekonomian, ada Bu Menteri Keuangan, ada Bea Cukai. Jadi, pemerintah akan membantu dalam penyelesaian masalah ini,” ujarnya.

Ia berharap, setiap perusahaan memiliki sistem manajemen risiko, enterprise, risk management yang kuat. Agar bisa menjalankan bisnis dengan sebaik-baiknya.
“Kami kementerian dibantu dengan dinas tenaga Kerja itu juga punya mekanisme untuk melakukan monitoring jangan sampai kemudian tiba-tiba terjadi kasus,” ucap Yassierli.

Mengingatkan saja, Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (24/10/2024). Putusan ini diketok palu karena raksasa tekstil itu akibat menggunungnya utang hingga Rp25 triliun.

Sebagaimana tertuang dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

“Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” mengutip petitum melalui SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024).
 

Topik

BERITA TERKAIT