PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Kamis (24/10/2024), di mana putusan ini setelah raksasa tekstil itu melewati masalah utang yang menggunung.
Sebagaimana tertuang dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
“Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” mengutip petitum melalui SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024).
Sebelum putusan ini, Sritex sempat tenggelam karena terbentur utang yang menggunung. Hingga September 2022, total liabilitas Sritex tercatat US$1,6 miliar atau setara dengan Rp25,1 triliun. Jumlah tersebut didominasi oleh utang-utang yang memiliki bunga seperti utang bank dan obligasi.
Apabila benar-benar karam karena terbentur utang, maka Sritex bakal tinggal nama.
Mengutip situs resmi Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, kepailitan adalah proses penyelesaian sengketa bisnis melalui litigasi di pengadilan niaga. Proses ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang disingkat UUK 2004
Menurut pasal 1 angka 1 UUK 2004, kepailitan merupakan sita umum terhadap semua aset debitur yang mengalami kepailitan, yang dikelola dan diselesaikan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa inti dari kepailitan adalah suatu proses yang mencerminkan kesulitan debitur dalam menyelesaikan kewajiban utangnya kepada kreditur, yang pada akhirnya dinyatakan oleh pengadilan sebagai pailit.
Pihak yang dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pernyataan pailit di Pengadilan Niaga meliputi kreditur, debitur, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, dan jaksa.
Sebelum mengajukan permohonan pernyataan pailit, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Syarat-syarat tersebut diatur dalam pasal 2 ayat (1) UUK 2004, yaitu:
1. Debitur harus memiliki dua atau lebih kreditur.
2. Debitur tidak melunasi setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Setelah permohonan tersebut diterima oleh pengadilan, akan dilakukan sidang pemeriksaan, dan putusan pailit harus dibacakan paling lambat 60 hari setelah tanggal pendaftaran permohonan.
Kepailitan membatasi kewenangan debitur pailit, terutama terkait harta kekayaan. Kewenangan untuk mengelola dan menyelesaikan asetnya beralih ke kurator. Debitur pailit hanya boleh melakukan tindakan hukum terkait harta jika tindakan tersebut dapat menambah aset pailit.
Jika ada tindakan hukum yang berpotensi merugikan kreditur atau mengurangi aset pailit, kurator dapat meminta pembatalan tindakan tersebut. Selain itu, debitur pailit harus berkonsultasi dengan kurator sebelum melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan untuk mencegah kerugian.
Tentunya, pailit dengan bangkrut memiliki definisi dan kondisi yang berbeda. Biasanya, perusahaan yang terkena pailit, belum tentu ke depannya dapat bangkrut jika perusahaan tersebut masih dapat diselamatkan, baik melalui bantuan keuangan oleh pihak-pihak tertentu, maupun upaya perusahaan sendiri yang ingin melunasi kewajiban-kewajibannya.
Sebaliknya, perusahaan yang telah bangkrut biasanya akan memasuki masa pailit. Jika pailit tersebut tak bisa selesai, maka potensi bangkrutnya pun besar.
Lalu bagaimana perbedaan definisi dan kondisi perusahaan yang pailit atau bangkrut? Berikut penjelasannya:
Definisi
Pailit:
Kondisi di mana perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban utangnya yang telah jatuh tempo, dan dinyatakan melalui keputusan Pengadilan Niaga.
Bangkrut:
Mencerminkan situasi keuangan perusahaan yang buruk yang memaksa perusahaan untuk tutup.
Peraturan
Pailit:
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Bangkrut:
Tidak ada peraturan yang mengatur.
Kondisi atau Ciri-Ciri
Pailit:
– Terjadi ketika debitur tidak mampu membayar utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
– Pailit dapat terjadi atas permohonan debitur sendiri atau atas permohonan satu atau lebih kreditur
– Pengadilan Niaga akan menyatakan pailit setelah memenuhi syarat-syarat kepailitan
– Pengadilan akan menunjuk kurator untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit
– Kurator akan menjual aset perusahaan pailit untuk melunasi utang debitur
– Perusahaan yang dinyatakan pailit belum tentu dinyatakan bangkrut kedepan jika masih dapat diselamatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Bangkrut:
– Terjadi ketika kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan lagi untuk diselamatkan
– Bangkrut dapat terjadi jika perusahaan tak mampu membayar utang, merugi terus, dan tidak lagi mencatatkan laba dan pendapatan
– Penjualan atau pemasukan perusahaan menurun
– Hak karyawan dikurangi, misalnya tunjangan makan atau tunjangan transport dihilangkan atau dikurangi
– Jajaran manajemen diganti secara mendadak, terutama jabatan-jabatan penting
– Perusahaan yang bangkrut biasanya melalui proses pailit.