Janji Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenzer Gerungan yang akrab disapa Noel, menyelamatkan 12 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman (SRIL) Tbk atau Sritex, akhirnya jadi abu. Tak ada wujudnya sama sekali.
Berdasarkan rapat kreditur Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, memutuskan tidak ada going concern atau kelangsungan usaha. Karena modal, dan beban biaya operasional perusahaan jauh lebih tinggi ketimbang pendapatan. Akibatnya, Sritex dinyatakan insolvensi atau dalam keadaan tidak mampu membayar utang.
Selanjutnya, kurator akan mengeksekusi seluruh harta atau aset pailit milik Sritex. Kemudian dilakukan penaksiran harga oleh akuntan independen. Dan segera dilakukan lelang untuk melunasi seluruh utang perusahaan.
Atas hasil ini, warga internet alias warganet ramai-rama menagih janji Wamenaker Noel yang pernah menyebut tak akan ada PHK untuk seluruh karyawan Sritex.
“Hai Noel…Mungkin kamu bisa membohongi para buruh Sritex. Ingat, God Never Sleep…Berharap saja 10.000 karyawan dan keluarganya gak menggunakan jalur langit untuk mendoakan yang aneh-aneh ke dirimu…Tapi lepas dari itu, karma cepat atau lambat pasti hadir,” tulis akun @AntoniusCDN di medsos X (dulu Twitter).
Selanjutnya akun tersebut menyematkan berita dari sebuah portal nasional berjudul: ‘Wamenaker: Lebih Baik Saya Kehilangan Jabatan daripada Melihat Buruh Sritex Dipecat’.
Atau coretan akun @yusuf_dumdum yang isinya kurang lebih sama. “Pada 8 Januari 2025, Wamenaker Noel berkunjung ke PT Sritex dan menegaskan di depan karyawan tidak akan ada PHK.
“Faktanya: Karyawan PT Sritex sudah diputuskan PHK per tanggal 26 Februari, dan terakhir bekerja pada 28 Februari. Perusahaan tutup permanen 1 Maret 2025. Hallo Noel! Mana janjimu? Jangan cuma omon-omon.”
Sementara itu, Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto juga tak mampu berbuat apa-apa. Dia hanya bisa menyampaikan terima kasih kepada loyalitas dan dedikasi seluruh karyawan yang telah berjuang bersama perusahaan.
Namun dia merasa ‘berduka’ karena Sritex tak lagi bisa diselamatkan. Sebanyak 8 ribu karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo, harus kehilangan pekerjaan akibat pailit. Secara keseluruhan, terdapat 12 ribu karyawan Sritex beserta tiga anak usahanya, juga harus kehilangan pekerjaan.
“Kalau dihitung para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966,” kata Iwan di Semarang, dikutip Sabtu (1/3/2025).