Market

Stabilkan Jaringan Listrik, IESR Sarankan Modifikasi PLTU Batu Bara

Kamis, 16 Jun 2022 – 12:30 WIB

Stabilkan Jaringan Listrik, IESR Sarankan Modifikasi PLTU Batu Bara - inilah.com

Foto: iStockphoto.com

Institute for Essential Services Reform (IESR) menyarankan modifikasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap alias PLTU batu bara agar dapat beroperasi secara fleksibel. Ini mengingat pertumbuhan kebutuhan listrik tidak sebesar proyeksi yang menyebabkan pasokan listrik berlebihan.

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan modifikasi akan menggeser peran PLTU yang semula berfungsi murni sebagai pembangkit beban dasar atau baseload menjadi dapat menyesuaikan keluaran pembangkitnya mengikuti intermitensi (ketergantungan produksi listrik pada faktor cuaca) dari energi terbarukan, sehingga membantu kestabilan jaringan listrik.

“Opsi ini dapat diterapkan sebelum akhirnya PLTU dihentikan secara permanen,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Fabby menjelaskan apabila pasokan energi terbarukan dapat memenuhi permintaan dan intermitensi melalui interkoneksi jaringan listrik, manajemen permintaan listrik melalui mekanisme pasar, dan penyimpan energi alternatif, maka PLTU fleksibel dapat dihentikan.

Berdasarkan kajian IESR, agar sistem kelistrikan Indonesia selaras dengan target Paris Agreement, maka pada 2030 sekitar 47 persen energi listrik di Indonesia harus berasal dari pembangkit energi terbarukan.

Namun, tantangannya adalah kelebihan pasokan listrik pembangkit PLN yang mencapai 5 gigawatt membuat bauran energi terbarukan di sistem tidak dapat dinaikkan tanpa dilakukan penurunan kapasitas PLTU melalui pensiun dini atau menurunkan faktor kapasitas PLTU dengan melakukan mode operasi fleksibel.

Fabby menilai rencana pemerintah dan PLN untuk melakukan pensiun terhadap 5 gigawatt PLTU dan mengganti 3,7 gigawatt dengan pembangkit energi terbarukan memberikan sedikit harapan.

“Langkah ini perlu dilengkapi dengan pengoperasian PLTU yang lebih fleksibel untuk meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan,” tegasnya.

IESR memandang pengoperasian PLTU yang fleksibel merupakan hal yang secara teknis dapat dilakukan oleh Indonesia. PLTU di Indonesia didominasi PLTU subkritikal, sehingga bisa mencontoh praktik operasi fleksibel PLTU di negara lain yang umumnya juga diterapkan di PLTU subkritikal.

Selain itu, PLTU di Indonesia umumnya berusia muda (0-22 tahun) dengan rata-rata umur sembilan tahun. Sekitar 55 persen berada di luar Jawa-Madura-Bali (Jamali) dan pulau Sumatera, dan sekitar 34 persen berada di Jamali dan Sumatra.

“Modifikasi PLTU berusia muda untuk beroperasi secara fleksibel dapat menjadi pilihan yang lebih baik karena tidak memerlukan investasi yang mahal, bahkan bisa tanpa biaya, dibandingkan memodifikasi PLTU yang berusia tua,” kata Fabby.

IESR mendorong pemerintah untuk melakukan pemetaan pembangkit listrik menurut kelompok usia untuk menyiapkan rencana operasi PLTU yang fleksibel. Rencana tersebut perlu diintegrasikan dengan target bauran energi terbarukan yang lebih besar.

Dalam kajiannya IESR, modifikasi operasi PLTU yang fleksibel dapat difokuskan pada pengurangan beban minimum PLTU dari 50 persen menjadi 30 persen, peningkatan kemampuan PLTU untuk menanggung loncatan beban secara cepat sebanyak dua kali lipat dari biasanya, serta mempercepat waktu menghasilkan uap (start-up) dari 2-10 jam menjadi 1,3-6 jam.

Manfaat dari pengurangan beban minimum PLTU adalah untuk mengurangi biaya akibat proses start-up ataupun shutdown yang akan semakin sering jika bauran listrik dari energi terbarukan semakin tinggi.

Fleksibilitas PLTU akan mengurangi biaya sistem karena biaya operasi fleksibel PLTU lebih murah dibandingkan menggunakan penyimpan daya.

Selain itu, operasi fleksibel PLTU dapat memberi keluasan peran bagi pembangkit lain serta penyimpanan energi seperti baterai dan pembangkit listrik berbahan bakar gas alam.

“Berkaca dari pengalaman Jerman dan India yang sudah lebih awal melakukan retrofit PLTU yang lebih fleksibel, IESR menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia yang mencakup dalam tiga kategori berikut, yaitu kebijakan dan kontrak, pasar, serta teknis dan keterlibatan pemangku kepentingan,” pungkas Fabby.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button