Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid protes Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengabaikan permintaannya dengan membatalkan anulasi tiga dari lima nama caleg terpilih, yang telah dipecat partai.
Ia memandang, keputusan adalah sikap yang melangkahi kewenangan partai partai yang dilindungi oleh undang-undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya.
Hasanuddin mempertanyakan dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi calon anggota legislatif terpilih.
Ia menegaskan, ketiga orang yang telah diberhentikan tersebut seharusnya tak dilantik karena mereka sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui mahkamah partai dan pengadilan negeri.
“Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apa pun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap,” ujarnya di Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Hasanuddin menyatakan, pihaknya akan mengambil langkah untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI dan Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.
“Semua itu kami lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagaimana diatur dalam AD/ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI meminta KPU tetap melantik tiga calon anggota legislatif dari PKB, yaitu Staf Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf, Ach Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV dan adik Mensos RI Saifullah Yusuf, Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II. Kemudian, Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai calon anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024.
KPU RI kemudian menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI tersebut dengan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.