News

Status Cegah Istri Lukas Enembe Mudahkan Pemeriksaan KPK

KPK mengakui mengajukan permohonan pencegahan bepergian keluar negeri kepada Yulce Wenda, istri tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. Yulce dan empat saksi lainnya dicegah berpergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, status cegah bakal memudahkan pemeriksaan terkait penanganan perkara korupsi Lukas Enembe. Pengajuan cegah dilakukan lantaran kelima orang itu diyakini terkait dengan kasus Enembe.

“Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik, maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang,” kata Ali, di Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Selain Yulce, Ditjen Imigrasi, atas permintaan KPK mencegah Lusi Kusuma Dewi selaku ibu rumah tangga, dua pihak swasta Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto serta Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak. Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Enembe.

“Kelima pihak tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE. Cegah pertama ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” ucap Ali.

Sementara pemeriksaan tersangka Enembe yang dilakukan KPK, Kamis (12/1/2023), belum masuk pada pokok perkara. Alasannya, Enembe menolak untuk diperiksa dengan dalih sakit. Padahal tim medis menyatakan yang bersangkutan fit to stand trial.

“Agenda pemeriksaan lanjutan berikutnya akan kembali dijadwalkan,” kata dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button