News

Status Kasus Anak Polisi Tabrak Pelajar Ditentukan Siang Ini

Gelar perkara kasus anak polisi menabrak pelajar berinisial MS (19) hingga tewas berlangsung di Polres Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa siang ini (4/4/2023).

“Jam 2 (pukul 14.00 WIB),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Dia menjelaskan, gelar perkara bertujuan untuk menentukan status pelaku. Tak hanya itu, proses ini juga menentukan naik atau tidaknya status kasus tersebut ke penyidikan.

Lebih lanjut, Trunoyudo melanjutkan, polisi mendalami kasus ini dengan melibatkan pengawas penyidikan serta barang bukti yang didapat

“Maka dari itu ini juga melibatkan pengawasan penyidikan untuk dilakukan penggelaran terkait dengan proses verbal yang sudah di dapati dan juga alat-alat bukti yang didapati oleh penyidik lalu lintas,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando membenarkan pengendara Mercedes-Benz yang menabrak pelajar berinisial MS (19) hingga meninggal dunia adalah anak polisi.

“Saya tidak tahu batasan anak petinggi Polri. Yang jelas anak polisi, betul. Tapi gini, saya nggak bicara itu anak polisi atau siapa,” kata Bayu dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/3/2023).

Bayu menyimpulkan bahwa motor yang ditumpangi MS menerobos lampu merah sehingga menyebabkan kecelakaan. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait kasus tersebut.

Menurut keterangan saksi, semula pengemudi mobil Mercedes-Benz berinisial MM (18) melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sesampainya di perempatan Kementerian Pertanian, mobil itu menabrak kendaraan bermotor roda dua yang dikendarai oleh SB (19). SB membonceng MS (19).

“Motor yang belum ada nomor polisi itu menerobos lampu pengatur jalan sehingga terjatuh ke samping kanan,” ujar Bayu.

Imbas kecelakaan tersebut, SB menderita luka hingga tak sadarkan diri dan kini menjalani perawatan di RSUD Pasar Minggu. Sedangkan MS meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button