News

Status PPKM Jabodetabek Naik ke Level 3

Status PPKM Jabodetabek resmi naik ke level 3. Selain Jabodetabek, pemerintah juga menaikan status level daerah lain seperti DI Yogyakarta dan Bali. Demikian kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat jumpa pers, Senin (7/2/2022).

“Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing,” ujar Luhut.

Luhut menjelaskan kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia sangat pesat. Meski demikian, dampak kenaikan kasus terhadap rumah sakit dan kematian relatif rendah. Seperti kenaikan kasus di Jakarta, Jabar, dan Banten. Namun perbandingannya dengan dampak gelombang ketiga kali ini relatif kecil.

“Sebagai contoh, kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, meningkat sangat pesat. Namun perawatan rumah sakit dan kematian relatif rendah dan lebih kecil dibandingkan dengan Delta,” ujar Luhut.

Luhut menekankan pemerintah dapat mengubah penilaian Level PPKM lewat memberikan bobot lebih besar pada indikator rawat inap. Selain itu, acuan penetapan status wilayah PPKM lainnya adalah soal cakupan vaksinasi dosis kedua.

“Bersiap untuk meningkatkan vaksinasi dan membatasi aktivitas penduduk,” ucapnya.

Ada sejumlah aktivitas yang diatur dalam pelaksanaan PPKM level 3. Seperti syarat masuk ke pusat perbelanjaan hingga jam operasional tempat makan dan kafe.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button