News

Status Warna PeduliLindungi Berubah Otomatis Usai Isoman

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyesuaikan status warna konfirmasi pada aplikasi PeduliLindungi sesuai kriteria saat pasien dinyatakan selesai isolasi. Hal itu tertuang dalam SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji menyampaikan pada kasus konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6. Atau sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam.

“Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” kata Setiaji, Selasa (15/2/2022).

Setiaji menjelaskan, pada hari pertama positif COVID-19 terhitung mulai dari tanggal hasil laboratorium keluar.  Contohnya perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang pada 1 Februari hasil tes antigen/PCR keluar di hari pertama positif.

Pada 2 Februari H+1 positif, 3 Februari H+2 positif, 4 Februari H+3 positif, 5 Februari H+4 positif, 6 Februari H+5 positif dilakukan tes PCR ulang pertama, 7 Februari H+6 positif dilakukan tes PCR ulang kedua.

“Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan antigen tidak diakui. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai, dan otomatis kembali ke warna semula,” katanya.

Tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif,  isolasi mandiri wajib dilanjutkan hingga minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif COVID-19.

“Perhitungannya sebagai berikut, 8 Februari H+7 positif, 9 Februari H+8 positif, 10 Februari H+9 positif, 11 Februari H+10 positif maka isolasi mandiri selesai,” tutupnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button