Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 Triliun per bulan, akbiat subsidi listrik yang tidak tepat sasaran. Diduga orang yang tak masuk kategori miskin turut menikmati subsidi ini.
Ia mengatakan dari 33.041.512 penerima subsidi listrik 450Va dan 900Va non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hanya 42,7 persen pelanggan yang NIK-nya sesuai dengan data kependudukan, sedangkan sisanya tidak dapat dipastikan subjek penerima subsidi tersebut.
“Subsidi listrik untuk seluruh pelanggan 450Va tidak selalu dinikmati oleh masyarakat miskin. Hanya 10.074.930 pelanggan penerima subsidi listrik 450Va yang terdaftar pada DTKS milik Kementerian Sosial,” ujar Pahala kepada awak media dalam diskusi di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2024).
Ia menambahkan, sekitar 1.059.230 pelanggan 450 Va, penerima subsidi memiliki kepemilikan saluran listrik lebih dari satu. Lalu, pada subisdi listrik untuk pelanggan 900Va rumah tangga miskin, sebanyak 866.060 data teridentifikasi meninggal, memiliki kepemilikan saluran listrik Iebih dari satu dan tidak terdata pada DTKS.
“Atas data tersebut, estimasi subsidi listrik diberikan kepada masyarakat yang tidak masuk dalam kategori miskin bernilai kurang lebih Rp 1,2 Triliun per bulan,” ucapnya menegaskan.
Dari temuan ini, kata Pahala, Stranas mengajukan sejumlah rekomendasi. Di antaranya mengoptimalkan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berbasis NIK sebagai target penerima subsidi listrik yang ditujukan untuk masyarakat miskin, seperti skema Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan Nasional (PB1 JKN) dan mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas menjadi bantuan langsung (targeted subsidy) dalam bentuk cash-transfer (bantuan langsung tunai).
Pahala menekankan, perlunya peninjauan kembali Permen ESDM nomor 3 tahun 2024, terdapat pasal yang memungkinkan otomasi pemindahan pelanggan 900va non subsidi menjadi 900va subsidi jika teridentifikasi DTKS.
“Dalam harmonisasi Permen ESDM ini, Stranas PK sudah mengajukan bahwa pemindahan pelanggan tidak dilakukan dengan cara otomasi tetapi menggunakan mekanisme pengajuan. Stranas juga mendorong agar pengelolaan data penerima subsidi tidak dikelola oleh PLN tetapi langsung ditangani oleh Kementerian ESDM,” ucapnya.