Stres Bayar Pungli Rutan KPK Rp130 Juta, Eks Dirut Sarana Jaya Ngaku Sampai Jual Mobil


Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan mengaku telah membayar uang pungutan liar (pungli) hingga Rp130 juta ketika menjadi tahanan di Rutan Cabang KPK.

Yoory menceritakan, ketika awal di tahan rutan KPK Pondam Jaya Guntur, dirinya dipalak oleh mantan Koordinator Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) TA 2016, Juli Amar Ma’ruf bersama oknum petugas rutan. Juli merupakan Koordinator Tempat Tinggal (Korting) yang menyetorkan uang pungli ke ‘Lurah’ oknum petugas rutan penerima pungli.

“Pak Juli Amar dan beberapa orang petugas. Nah beliau menyampaikan kewajiban-kewajiban yang harus saya penuhi selama di Rutan Guntur masalah pembayaran uang,” ujar Yoory kepada Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta yang hadir secara virtual dari Lapas Sukamiskin Bandung, Senin (23/9/2024).

Yoory menjelaskan, uang pungli dirinya bayar setiap bulannya, empat bulan pertama penahanan ia harus membayar Rp20 juta hingga berkurang Rp5 juta ketika akhir masa penahan.

“Disampaikan (Juli Amar) bahwa saya harus membayar uang Rp 20 juta per bulan selama 4 bulan. Lalu, lima bulan turun 15 juta, turun Rp 5 juta. Lalu, bulan ke tujuh dan delapan Rp 10 juta. Lalu di atas bulan kedelapan, itu Rp 5 juta,” kata Yoory.

Yorry membenarkan, total uang pungli yang telah dirinya bayar lebih dari Rp130 juta selama menjadi tahanan KPK.

“Ini di BAP bapak nomor 16, jumlah yang bapak terangkan itu, ‘sehingga total uang yang saya bayarkan ke petugas rutan KPK melalui saudara Juli Amar sebesar Rp130 juta’, benar, Pak, keseluruhannya ini?” tanya jaksa.

“Betul, kurang lebih,” jawab Yoory.

Yorry merasa tertekan ketika harus membayar pungli tiap bulannya tersebut. Yorry mengaku sampai harus menjual mobil miliknya untuk membayarkan uang pungli.

“Iya, saya kondisi bukan hanya tidak bayar stres, saat itu pun saya lagi stres. Betul-betul stres berat, saya juga nggak ngerti harus berbuat apa. Jadi apa pun yang disampaikan saya pikir memang itu udah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, ya saya berusaha memenuhi dengan cara apa pun saya penuhi. Saya menjual semua mobil saya, untuk kebutuhan itu semuanya,” jawab Yoory.

Dalam kasus pungli di rutan KPK,15 mantan pegawai Rutan Cabang KPK didakwa melakukan korupsi berupa pungli atau pemerasan kepada tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Pungli dilakukan di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih K4, Jakarta Selatan.

Berikut daftar terdakwa dan jumlah uang pungli yang diterima yakni:

1. Achmad Fauzi (Kepala Rutan Cabang KPK)= Rp19 juta.

2. Hengki, (Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022) = Rp692,8 juta.

3. Deden Rochendi, (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018)= Rp399,5 juta.

4. Sopian Hadi (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan) =Rp332 juta.

5. Ristanta (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021) = Rp137 juta.

6. Ari Rahman Hakim, (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK) =Rp29 juta.

7. Agung Nugroho (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK) =Rp91 juta.

8. Eri Angga Permana (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022) =Rp100,3 juta.

9.Muhammad Ridwan, Petugas Cabang Rutan KPK =Rp160,5 juta.

10. Suharlan (Petugas Cabang Rutan KPK)= Rp103,7 juta.

11. Ramadhan Ubaidillah A (Petugas Cabang Rutan KPK)= Rp135,5 juta.

12. Mahdi Aris (Petugas Cabang Rutan KPK) =Rp96,6 juta.

13. Wardoyo (Petugas Cabang Rutan KPK) =Rp72,6 juta.

14. Muhammad Abduh (Petugas Cabang Rutan KPK)=Rp94,5 juta.

15. Ricky Rachmawanto, (Petugas Cabang Rutan KPK)= Rp116,95 juta.