Suami BCL Melawan! Laporkan Balik Mantan Istri ke Polisi Atas Pelanggaran ITE


Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana melaporkan balik mantan istrinya, Arina Winarto ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.

“Benar melaporkan balik terkait Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE,” ujar kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar kepada wartawan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Laporan ini merupakan balasan setelah sang mantan istri lebih dulu melaporkan Tiko atas tuduhan penggelapan uang Rp6,9 Miliar.

Kasus tersebut berawal pada tahun 2022 ketika Arina mengambil paksa laptop milik Tiko. Dalam laptop tersebut terdapat file data perusahaan yang merupakan investasi Tiko. Namun, semua data tersebut hingga sekarang tak bisa dipakai lantaran diambil oleh Arina.

“Jadi mas Tiko di tahun awal 2022 itu, laptop sama imac itu diambil secara paksa oleh AW. Tapi di dalam laptop itu ada file file data perusahaan, terus foto foto, properti berupa lagu lagu yang merupakan investasi mas Tiko untuk komersil karena beliau kan juga DJ, itu tidak bisa dimanfaatkan sampai sekarang,” kata dia.

Tak hanya itu, Arina diduga mentransmisikan data perusahaan hingga lagu milik Tiko yang ada di laptop tersebut tanpa sepengetahuan dan izin kliennya. Maka dari itu, Tiko merasa dirugikan dan akhirnya memilih melaporkannya.

“Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian. Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu dikonfirmasi dulu,” ucapnya.

Dalam kasus yang berbeda, Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan ke polisi oleh mantan Isterinya, Arina Winarto terkait tindak pidana penipun dan penggelapan dana sebanyak Rp6,9 Miliar. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

“Saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahapan penyidikan,” ujar Bintoro dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Sementara itu, kuasa hukum Arina, Leo Siregar mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2015-2021. Saat itu Arina dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (“AAS”)yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Kemudian, pada tahun 2021 Arina menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss), yang mencurigakan. Dimana setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, ditemukan ada dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk
menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klein kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian” kata Leo.

Lebih lanjut, Leo mengatakan pelaporan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024.

“Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara,” tutur dia.