Suami Wali Kota Semarang, Alwin Basri (AB), diduga menerima fee sebesar Rp1,75 miliar atau 10 persen dari nilai proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
Fee tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar (RUD), setelah Alwin membantu perusahaan itu mendapatkan proyek senilai Rp20 miliar.
“Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk AB,” ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Ibnu menjelaskan, dugaan korupsi ini terjadi setelah Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dilantik sebagai Wali Kota Semarang pada akhir tahun 2022. Setelah itu, Alwin mengarahkan agar PT Deka Sari Perkasa ditunjuk sebagai penyedia meja dan kursi, meskipun tidak ada usulan dari Dinas Pendidikan sebelumnya.
Untuk memastikan perusahaan tersebut memenangkan proyek, mereka mengintervensi proses pengadaan dengan menyusun spesifikasi yang sesuai dengan produk PT Deka Sari Perkasa. Tindakan ini melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Atas perintah AB tersebut, selanjutnya MA memproses penyusunan anggaran pengadaan meja kursi sebesar Rp20 miliar dalam APBD-P TA 2023, dan MF melakukan pengaturan untuk memenangkan PT Deka Sari Perkasa dengan cara menyusun spec sesuai dengan spec milik PT Deka Sari Perkasa,” jelas Ibnu.
Tindakan yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang dan suaminya tersebut dianggap bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah mengalami dua kali perubahan terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
KPK resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Berdasarkan pantauan Inilah.com, Ita dan Alwin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025) pukul 16.59 WIB. Keduanya mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.
“Saudari HGR dan Saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025,” kata Ibnu Basuki Widodo.
Sebelum ditahan, pasangan suami istri itu telah empat kali mangkir dari panggilan KPK, yakni pada 10 Desember 2024, 17 Januari 2025, 22 Januari 2025, dan 11 Februari 2025. Pada panggilan keempat, Ita sempat beralasan sedang dirawat di rumah sakit, namun kemudian terlihat menghadiri resepsi pernikahan di Semarang.
Sementara itu, Direktur PT Chimarder 777 Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar telah ditahan sejak Jumat (17/1/2025).
Saat ini, KPK sedang menyidik tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu:
1. Dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024.
2. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
3. Dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah sejak 17 hingga 25 Juli 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1 miliar, 9.650 euro, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, dan catatan tangan.