News

Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Jebloskan Hakim Agung Gazalba Saleh ke Bui

suap-pengurusan-perkara-di-ma,-kpk-jebloskan-hakim-agung-gazalba-saleh-ke-bui

Kamis, 08 Des 2022 – 19:12 WIB

Mungkin anda suka

Whatsapp Image 2022 10 27 At 16.24.44 - inilah.com

Hakim Agung Gazalba Saleh (kiri) usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022). (Foto: Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) ke Bui. Penahanan ini terkait status tersangka Gazalba dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Tersangka GS (Gazalba Saleh) dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama. Mulai 8 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Johanis menjelaskan, langkah KPK menahan Gazalba Saleh itu menyangkut kepentingan penyidikan penanganan kasus dugaan suap tersebut.

KPK sendiri pada Kamis hari ini memanggil Gazalba untuk menjalani pemeriksaan terkait status tersangka dalam kasus itu.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara MA, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba. Status tersangka juga ditetapkan kepada staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Ketiganya merupakan pihak penerima dalam kasus itu.

KPK menahan tersangka Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza selama 20 hari ke depan sejak 28 November hingga 17 Desember 2022.

Diketahui, KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Pihak yang dijerat tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah dua advokat Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Konstruksi Perkara

KPK mengungkapkan, konstruksi perkara yang menjerat Gazalba Saleh dan kawan-kawan bermula di awal tahun 2022 terkait perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana (ID). Selanjutnya, ada pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Lalu, Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk oleh Heryanto Tanaka sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung.

Menyangkut perkara pidana, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP ID. Sebab, ada pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

Uang Suap Rp 2,2 Miliar

Langkah hukum selanjutnya, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Heryanto Tanaka kemudian menugaskan Yosep Parera dan Eko Suparno turut mengawal proses kasasi di MA agar pengajuan kasasi dikabulkan.

Yosep dan Eko telah mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan Desi Yustria sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA. Kemudian mencuat upaya pengondisian putusan melalui jalur Desi dengan adanya kesepakatan pemberian uang sekitar 202 ribu dolar Singapura atau Rp2,2 miliar.

Desi turut mengajak Nurmanto Akmal yang juga staf di Kepaniteraan MA. Selanjutnya, Nurmanto mengomunikasikan lagi dengan Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho.

Terungkap, salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah Gazalba Saleh.

Keinginan Heryanto, Yosep, dan Eko terkait dengan pengondisian putusan kasasi terpenuhi. Pasalnya, terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus dinyatakan terbukti bersalah. Budiman dipidana penjara lima tahun.

KPK sendiri menduga sudah ada pemberian uang sebelumnya  melalui Desi Yustria menyangkut pengondisian putusan itu. Uang itu ditengarai dibagi kepada Desi, Nurmanto Akmal, Redhi Novarisza, Prasetio Nugroho, dan Gazalba Saleh.

Yosep Parera dan Eko Suparno mendapatkan uang dari Heryanto Tanaka menyangkut pengondisian putusan. Tak hanya itu, Yosep dan Eko juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA secara tunai sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura melalui Desi Yustria. Pemberian uang ini sebagai realisasi janji pemberian uang.

KPK sejauh ini masih terus mengembangkan penyidikan kasus itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button