News

Suara Bergetar Menahan Tangis, Arif Ceritakan Pertemuan dengan Ferdy Sambo

Terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin bercerita soal pertemuannya dengan Ferdy Sambo, saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2023).

Pertemuan itu terjadi usai Arif menonton rekaman DVR CCTV yang menunjukkan bahwa Brigadir J masih hidup ketika Sambo tiba di tempat kejadian perkara, Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Video tersebut merupakan barang bukti terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J dan mematahkan skenario tembak menembak antara Brigadir J dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, sebagaimana yang disusun Ferdy Sambo.

Arif yang melaporkan adanya kejanggalan justru mendapatkan ancaman dari Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Arif yang saat itu menjabat sebagai Wakaden B Biro Paminal Propam Polri mengaku tidak kuasa melawan perintah jenderal bintang dua untuk menghapus file rekaman CCTV.

“Ketika ditanya siapa saja yang sudah menonton dan kemudian ada perkataan kalau bocor, saya berempat yang harus bertanggung jawab, kondisi psikis saya sudah sangat down dan sangat tertekan serta terancam,” kata Arif dengan suara bergetar menahan tangis.

Sebelum bertemu dengan Sambo, Arif terlebih dahulu melaporkan kejanggalan tersebut kepada atasannya langsung Hendra Kurniawan, yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri.

Dia berharap atasannya memberi arahan untuk malaporkan temuan itu dan mengungkapkan fakta kepada petinggi Polri. Tapi justru sebaliknya, arahan dari Hendra malah menjerumuskannya dalam kasus perintangan penyidikan.

“Saya sudah memohon arahan dari atasan saya langsung yang saat itu saya nilai dia dapat memberikan perlindungan dan dukungan serta dukungan tentang ketidaksesuaian dan kejanggalan,” ungkap Arif.

Diketahui, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan denda. Arif dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dan Rp10 juta subsider tiga bulan penjara karena bersikap terus terang dan menyesali perbuatannya selama sidang berjalan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button