Sudah Betul Presiden Prabowo Naikkan Upah Buruh 6,5 Persen, Indef: Daya Beli Berotot Lagi


Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto mengerek naik upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini akan meningkatkan daya beli pekerja.

“Saya memandangnya lebih ke positif, karena daya beli masyarakat terutama dari sektor buruh juga pekerja yang saat ini turun. Jadi kalau harus ada booster atau stimulus, salah satunya UMP,” ujar Eko, di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Penetapan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen itu dapat menjadi kabar baik bagi buruh dan pekerja. “Kalau menurut aku sih itu kabar baik buat para pekerja dan buruh gitu ya, karena angka 6,5 persen ini cukup menarik,” kata Eko.

Dalam konteks berdasarkan pertumbuhan nasional, maka angka UMP 2025 ini sudah di rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, sedangkan kalau bicara terkait inflasi secara umum maka angka UMP 2025 di atas inflasi.

“Jadi sebetulnya angka itu yang menurut saya bisa membantu ke daya beli para pekerja,” ujar Eko lagi.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Prabowo menjelaskan, keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Penetapan upah naik sebesar 6,5 persen ini, bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.