News

Sudah Dijerat Pasal Korupsi, Bupati Ini Terancam Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari bukti-bukti pencucian uang yang diduga dilakukan Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.

“Apabila ke depan ditemukan adanya alat bukti dugaan menyamarkan asal usul harta benda yang mengarah ke TPPU, maka tim penyidik tentu akan menindaklanjutinya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada waratawan, Kamis (2/12/2021).

Sampai saat ini, KPK sudah melakukan penyitaan aset berharga milik Abdul Wahid yang tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.

“Ada beberapa aset milik tersangka AW (Abdul Wahid) yang telah dilakukan penyitaan diantaranya satu unit bangunan, mobil dan sejumlah uang dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing,” ujar Ali.

“Data LHKPN yang dilaporkan tersebut, menjadi salah satu referensi bagi tim penyidik untuk menelusuri aset-aset lainnya,” sambungnya.

Saat ini KPK masih fokus dalam kasus suap yang menjerat Abdul. Jika ditemukan bukti yang cukup, TPPU langsung diusut KPK.

Abdul ditahan pada 18 November 2021. Dia ditahan usai KPK mengembangkan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021 sampai 2022.

Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button