Sudah Dipecat, Gerindra Tolak Saksi KPU


Kuasa hukum partai Gerindra mengajukan protes ke majelis hakim konstitusi lantaran tak terima dengan saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sidang sengketa Pileg 2024.

Pasalnya, KPU menghadirkan saksi Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bongsu Syahputra Cikarang Barat yang diberhentikan secara tidak hormat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, dalam perkara nomor 59 di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg ini.

“Mohon izin yang mulia, kami dari pihak termohon menolak tegas saksi yang diajukan oleh termohon, yaitu saudara Bongsu Syahputra,” kata perwakilan kuasa hukum Gerindra di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Pihak kuasa hukum mengungkapkan, Bongsu telah diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 24 tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor 07/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13/12/III/2024.

Merespon itu, Hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan pihaknya bakal menjadikan catatan atas permintaan itu.

Namun begitu, Ia menekankan bahwa status pemberhentian tersebut tak menghilangkan hak Bongsu sebagai warga negara untuk bersaksi.

“Kami catat, tapi kan pemberhentian seperti itu tidak menghilangkan hak sebagai warga negara untuk bersaksi. Soal nanti kualitas kesaksiannya kan hakim yang akan mempertimbangkan,” jelas Suhartoyo.

Sebagai informasi, Bawaslu Kabupaten Bekasi telah memutuskan Bongsu dan seluruh Anggota PPK Cikarang Barat terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Bongsu dan kawan-kawan dilaporkan oleh caleg dari Partai Gerindra, Lydia Fransisca, atas dugaan kecurangan pemilu ke Bawaslu Kabupaten Bekasi pada Maret lalu.

Diketahui, MK melanjutkan sidang sengketa Pileg 2024 dengan agenda sidang pembuktian untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak.

“MK akan menggelar sidang lanjutan 106 perkara PHPU Pileg dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli pada 27 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2024).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa sidang pembuktian ini dibagi menjadi tiga panel seperti sidang pemeriksaan sebelumnya.”Sebanyak tiga sidang panel akan kembali digelar secara bersamaan di Gedung 1 dan 2,” tandasnya.