Sudah Diperintah Pimpinan, KPK tak Kunjung Supervisi Kasus Firli Bahuri


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung melakukan supervisi ke Polda Metro Jaya terkait penangan perkara dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri, padahal sudah ada perintah dari pimpinan.

“Saya tidak mendapatkan info bahwa KPK melakukan supervisi,” ujar Jubir KPK Tessa, Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (23/10/2024).

Tessa pun enggan berkomentar ketika disinggung, apakah Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Irjen Pol Didik Agung Widjanarko belum menjalani perintah dari Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango terkait upaya supervisi kasus tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango meminta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup), Didik Agung Widjanarko untuk mengajukan supervisi kasus dugaan pemerasan eks Ketua Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya.

Pasalnya, kasus tersebut begitu lamban ditangani, Firli juga belum ditahan hingga saat ini. Mulanya, Nawawi menanyakan sejauh mana komunikasi Didik dengan Polda Metro Jaya terkait kasus Firli. Didik menjawab, kerjasama yang dilakukan baru sebatas koordinasi.

“Ada perkara tindak pidana korupsi itu ditangani oleh Polda Metro Jaya.Tersangkanya kebetulan mantan ketua komisi pemberantasan korupsi (Firli).Itu bapak (Didik) supervisi tidak Pak?,” tanya Nawawi kepada Didik dalam diskusi media di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).

“Koordinasi,” jawab Didik.

Nawawi heran, kerjasama KPK dengan Polri dalam kasus tersebut baru sebatas koordinasi. Nawawi meminta Didik untuk meminta supervisi kasus tersebut kepada Polri karena dinilai lamban.

“Koordinasi. Ya mudah-mudahan lah ke depannya. Perkara itu disupervisi kalau lambat dalam penanganannya. Akselerasinya lambat, tetapkan untuk disupervisi,” ucap Nawawi.

Asal tahu saja, supervisi kasus KPK adalah kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menangani kasus korupsi. Tujuannya adalah untuk mempercepat penyelesaian kasus, serta meningkatkan sinergitas antar instansi terkait.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengungkap alasan kasus dugaan pemerasan oleh eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri belum belum rampung. Dia mengakui kelambatan tersebut lantaran pihaknya diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengusut kasus Pasal 36 UU KPK.

“Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang. Kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara. Makanya, agak lambat,” ujar Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/7/2024).

Dia mengatakan, pihaknya kini tak hanya mendalami kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) namun penyidik kini juga menangani kasus Filri soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 tentang KPK. Maka dari itu, pihaknya juga diminta menyelesaikan berkas dua kasus lain ini oleh Kejaksaan.

“Kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua,” kata dia.