Market

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Buruh Kena PHK Tak Terima JKP

Jumat, 04 Nov 2022 – 21:12 WIB

Gelombang PHK telah tiba. (Foto: Republika).

Gelombang resesi ekonomi ternyata sudah masuk ke Indonesia. Ribuan bahkan puluhan ribu pekerja di berbagai sektor industri terpaksa kena PHK. Ironisnya, mereka tak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi menyebutkan, ribuan anggota KSPN di industri tekstil dan garmen terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Banyak dari korban PHK itu, tak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ternyata, mereka yang tak dapat JKP karena belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). “Anggota kami enggak ada yang dapat, karena belum ikut jaminan pensiun (JP). Bahkan ada yang nunggak iuran (BPJamsostek),” kata Ristadi, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Ristadi melaporkan, telah terjadi PHK terhadap 8 ribu anggota KSPN yang menjadi buruh di perusahaan tekstil di wilayah Jawa Tengah. Meski sudah menjadi peserta BPJamsostek, mereka tidak dapat melakukan klaim karena belum mengikuti semua program jaminan sosial.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 24/2022 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Pada beleid yang sama, menegaskan bahwa bila pemberi kerja tidak patuh, akan dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik.

Sanksi tersebut, menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, bersifat lemah. Nyatanya, masih banyak pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek.

“Belum ada perusahana yang ditindak, ini memang lemah, di PP No.37/2021 juga padahal itu maksimal 6 bulan sudah harus sinkronisasi data BPJS Keseahtan dengan BPJS Ketenagakerjaan, tapi belum jalan. Ini juga menghambat pekerja jadi peserta,” kata Timboel.

Harus diakui, lanjut Timboel, masih sedikit peserta BPJamsostek yang eligible, atau memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Adapun syaratnya seperti terdaftar sebagai penerima upah, mengikuti seluruh program BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JKM, dan JP), serta memiliki masa iur (jumlah bulan pelunasan pembayaran) minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Data BPJS Ketenagakerjaan per Agustus 2022 menunjukkan jumlah pekerja penerima upah atau PU sebesar 23,2 juta orang. Sementara menurut Timboel, dari data tersebut, hanya 11 juta pekerja yang eligible sebagai penerima JKP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button