News

Sudah Kedaluwarsa, Komnas HAM Minta DPR Revisi UU TPPO


Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyatakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah memasuki masa revisi, karena sudah kedaluwarsa.

“Dalam laporan kami, yang baru kami launching terkait dengan TPPO, itu juga menjadi salah satu rekomendasi, yakni ada urgensi pemerintah dan DPR merevisi UU TPPO yang sudah berusia 16 tahun,” ujar Anis dalam konferensi pers bertajuk ‘Situasi Kritis, Pemerintah Harus Sahkan RUU PPRT’, di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).

Menurut Anis, UU itu sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“(UU ini) sudah out of date untuk digunakan sebagai jaminan perlindungan warga negara, terutama kelompok rentan terhadap bahaya atau ancaman terhadap TPPO, terutama TPPO yang berbasis pada seks,” lanjutnya.

Ia menyebut saat ini persoalan TPPO khususnya di ranah online atau daring semakin masif.

“Saya kira potensi kelompok rentan menjadi korban TPPO, baik dalam konteks eksploitasi seksual maupun scamming ya, terutama di luar negeri itu makin masif dalam tiga tahun terakhir,” kata dia.

“Itu kan angkanya lebih dari 3.000 warga negara kita yang menjadi korban online scamming. Termasuk juga eksploitas seksual pada TPPO,” sambungnya.

Oleh karena itu, dirinya menyebut Komnas HAM selalu berkomunikasi dengan pihak Kemenkominfo terkait pemblokiran, terhadap situs-situs yang berpotensi menjadi ladang bagi pelaku TPPO.

“Karena ini tidak bisa kita hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi bagaimana kerja-kerja kolaboratif Kemenkominfo untuk melakukan upaya-upaya cepat memblokir situs-situs, yang itu berpeluang menjadi ladang sebagaimana para sindikat perdagangan orang ini bekerja,” tuturnya.

“Selama ini Komnas HAM juga sering mengkomunikasikan itu dengan Kemenkominfo,” ungkap Anis.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button