Sudah Masuk APBD, Kajian Pulau Sampah Jakarta Jalan Terus


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Asep Kuswanto, menyatakan pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk melakukan kajian mengenai rencana pembangunan pulau pengolahan sampah atau yang dikenal dengan pulau sampah.

Ia menjelaskan, kajian terhadap peraturan yang memungkinkan pembangunan pulau sampah sangat penting untuk dilakukan, mengingat aturan yang berlaku saat ini sudah cukup usang.

“Karena anggarannya sudah kami alokasikan di 2025, DLH ada anggaran pengajuan kajian terhadap regulasi. Karena regulasi tentang reklamasi dan pantai pesisir utara itu sudah dari tahun 80-an,” kata Asep, dikutip Sabtu (1/3/2025).

Namun, ia tidak merinci jumlah anggaran yang disediakan untuk kajian regulasi terkait pulau sampah ini. Meskipun demikian, melalui program ini, nantinya akan dapat ditentukan apakah diperlukan penambahan aturan baru atau tidak.

“Apakah peraturan-peraturan yang ada tersebut masih berlaku atau tidak saat ini. Kalau memang tidak berlaku lagi, apakah perlu dilakukan penggantian atau perubahan terhadap regulasi-regulasi tersebut atau tidak,” ujarnya.

Di sisi lain, Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI juga sedang melakukan kajian sebelum melaksanakan studi kelayakan atau pra-feasibility study. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan kajian hidrodinamika yang berkaitan dengan pembangunan pulau sampah.

“Nanti kemudian, setelah kita firm dari sisi regulasi, kemudian dari sisi lokasinya mau di mana, itu baru kita mengajukan perizinan-perizinan,” katanya.

Sebagai informasi, pada DLH DKI sempat mengajukan anggaran Rp254 juta untuk kajian pulau sampah saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan APBDP 2024. Namun, Komisi D DPRD DKI Jakarta menolaknya karena dianggap belum saatnya dan angkanya terlalu besar.