Sudah Mau Pensiun, Jokowi tak Lagi Berhak Cawe-cawe di Seleksi Capim KPK


Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melayangkan surat somasi terhadap Presiden  Joko Widodo (Jokowi) agar tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan (Capim) KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR.

“Apabila somasi atau teguran ini diabaikan maka Kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) untuk membatalkan surat presiden kepada DPR,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Jakarta, dikutip Kamis (3/10/2024).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 118 alenia pertama. Berdasarkan putusan tersebut, tutur Boyamin, Presiden terpilih Prabowo Subianto yang berhak untuk menyerahkan hasil pansel tersebut kepada DPR.

“Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029 ( Prabowo Subianto ). Sisi lain Kami juga akan berkirim surat untuk menolak surat presiden Jokowi dikarenakan yang berwenang adalah Presiden Prabowo Subianto setelah dilantik tangg 20 Oktober 2024,” ujar dia.

Adapun bunyi putusan Mahkamah Konsitusi nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 118 alenia pertama. “..Jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun, seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya 
(Periode 2024-2029),” demikian kutipan putusan tersebut.

Diketahui, Pansel beberapa waktu lalu telah mengumumkan 10 capim KPK yang lolos tahapan wawancara dan tes jasmani. Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh menyebut nama-nama tersebut telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa (1/10/2024). “Penentuan capim KPK dilakukan dengan mempertimbangkan hasil seluruh tahapan seleksi. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat,” kata Ateh.

Nama-nama tersebut akan diserahkan ke DPR untuk selanjutnya dilangsungkan uji kepatutan dan kelaikan (fit and proper test). Berikut rincian 10 nama capim KPK yang lolos wawancara dan tes jasmani.

1. Agus Joko Pramono (Mantan Wakil Ketua BPK)

2. Ahmad Alamsyah Saragih (Mantan anggota Ombudsman RI)

3. Djoko Poerwanto (Kapolda Kalimantan Tengah/Polri)

4. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK/Kejagung)

5. Ibnu Basuki Widodo (Hakim Tinggi Pemilah Perkara Pidana Khusus MA)

6. Ida Budhiati (Mantan anggota DKPP)

7. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK)

8. Michael Rolandi Cesnanta Brata (Kepala BPKD DKI Jakarta)

9. Poengky Indarti (Komisioner Kompolnas)

10. Komjen Setyo Budiyanto (Irjen Kementan/Polri)