Sudah Terganjal Konstitusi, Mau Dipilih Langsung atau Lewat DPRD Tetap Saja Korupsi


Presiden Prabowo Subianto menggaungkan wacana sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat diubah menjadi dipilih oleh DPRD untuk menekan biaya politik.

Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi, Titi Anggraini menilai wacana tersebut sulit untuk diwujudkan mengingat amanat konstitusi menghendaki pilkada langsung sebagai bagian dari keserentakan pemilu di Indonesia. 

Hal ini berdasarkan Putusan MK No. 55/PUU XVII/2019 dan Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, dan UU 59/2024 tentang RPJPN 2025-2045).

“Desain konstitusi kita hari ini menghendaki pemilihan itu dilakukan secara langsung, dan oleh karena itu proses demokratisasi Indonesia mestinya dilanjutkan secara konsisten, bukan bongkar pasang dengan mengabaikan akar masalah sesungguhnya,” ujar Titi dalam diskusi yang diselenggarakan LP3ES, di Jakarta, Minggu (22/12/2024).

Selain itu, menurut Titi, masalah terbesar dalam praktik pemilu di Indonesia bukan terletak pada sistem saja, namun juga pada belum berjalannya proses demokrasi di internal partai politik serta penegakan hukum yang belum berjalan efektif. 

Belum lagi soal pragmatisme dan perilaku korupsi para kepala daerah. Sehingga kata dia, masalah bukan hanya pada sistem, justru perilaku dari calon kepala daerah itu sendiri.

“Buktinya mau dipilih langsung atau tidak  langsung kepala daerah yang korup ya tetap akan korup, contohnya pejabat wali kota Pekanbaru yang baru baru ini di OTT oleh KPK. Ini bukan dipilih langsung tapi diangkat oleh birokrat yang dianggap memenuhi syarat kompeten berprestasi,” kata dia.