News

Garap 4 Saksi, KPK Selisik Aliran Uang Korupsi Ricky Ham Pagawak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeselisik aliran uang Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Upaya ini seiring langkah KPK memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Ricky Ham Pagawak pada Senin (29/5/2023).

“Para saksi didalami terkait dugaan aliran uang tersangka RHP baik dugaan penerima nya maupun penggunaannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (30/5/2023).

Terungkap, empat orang saksi yang diperiksa Senin kemarin yaitu Klemens Nukuboy (swasta), Sukri Matdoan (PNS), Hausan Ansar (PNS Kabupaten Membramo Tengah), dan Edwin Wakano (PNS).

Sementara, tiga orang saksi lainnya tidak menghadiri pemeriksaan KPK. Mereka yaitu Januari Goyop Warimbon (PNS), Yohana Cat D Wanma (swasta), dan Steven Sembra (swasta).

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Penyidik KPK kemudian menetapkan kembali Ricky sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Ricky Ham Pagawak sempat menghilang sejak penetapan sebagai tersangka. Dia langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky terendus melarikan diri ke Papua Nugini selama 7 bulan.

Pelariannya berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaan Ricky di Indonesia di awal Februari 2023. Dia kemudian ditangkap di Abepura, Minggu (19/2/2023). Ricky Ham resmi ditahan KPK pada Senin (20/2/2023).

Aset Ricky Ham Pagawak (RHP) bernilai sekitar Rp30 miliar telah disita KPK. Penyitaan menyangkut penyidikan kasus dugaan TPPU.

“Nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar lebih, dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button