News

Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka KPK, DPR Resmi Tarik Dukungan

DPR resmi menarik dukungan terhadap hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang telah ditersangkakan KPK terkait kepengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penarikan dukungan dilakukan melalui rapat paripurna pada Selasa (4/10/2022), yang menyetujui pembatalan persetujuan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Sudrajad Dimyati yang dilakukan oleh Komisi III DPR pada 2014 yang lalu.

Persetujuan paripurna DPR membatalkan dukungan terhadap Sudrajad didahului dengan laporan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh yang menuturkan, komisi yang membidangi hukum dan HAM secara internal pada 3 Oktober 2022 yang lalu memutuskan untuk membatalkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah disetujui pada rapat paripurna 23 September 2014. Selepas mendengarkan laporan tersebut, pimpinan sidang, Sufmi Dasco Ahmad menanyakan seluruh peserta paripurna.

“Apakah keputusan Komisi III terhadap hakim agung pada mahkamah agung RI atas nama Sudrajat Dimyati, SH MH dapat disetujui?”

“Setuju,” sahut seluruh peserta sidang.

Komisi III DPR menilai moral dan integritas hakim menjadi prasayarat penting yang harus dimiliki para ‘Wakil Tuhan’ di MA. Kasus yang membelit Sudrajad merupakan kali pertama hakim agung terjerat korupsi, kendati tak jarang putusan MA diyakini memihak koruptor.

Pangeran menyebutkan, Pasal 226 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2022 memberi ruang bagi Komisi III DPR untuk menarik atau membatalkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang meloloskan Sudrajad Dimyati menjadi hakim agung pada 2014 yang lalu. Langkah menarik dukungan dianggap wujud dari pemenuhan aspirasi masyarakat.

“Komisi III DPR tidak hanya bertanggung jawab dalam melakukan uji kelayakan saja. Namun, memiliki fungsi pengawasan yang bertanggung jawab mengevaluasi terhadap pejabat terkait agar menjalankan tugas dan kewenangan secara bertanggung jawab, bermoral, dan mengikuti ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button