Market

Sungguh Terlalu, 33 Perusahaan yang Tak Bayar THR

Ternyata, ada banyak perusahaan bandel, tega tak bayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Posko THR dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 33 perusahaan di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta menunggak THR. Terlalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menyebut, terhitung 1 Mei 2023, sebanyak 33 perusahaan itu, menyatakan tak mampu membayar THR untuk karyawannya. “Kami terus berupaya mendorong perusahaan agar memberikan THR,” kata Aria, Yogyakarta, Senin, (1/5/2023).

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya bisa mendapat sanksi denda dan administratif.

Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan menyatakan, perusahaan yang belum membayar THR telah melanggar aturan perundangan-undangan. Belum dibayarkannya THR pun berakibat pada ekonomi butuh tersebut saat hari raya.

“Akibatnya, merek tidak mempunyai dana yang cukup untuk merayakan hari raya Idul Fitri,” kata dia.

Dinaskertrans DIY, kata dia, harus segera mendesak perusahaan-perusahaan tersebut segera membayar THR secara utuh. Selain itu, Disnakertrans DIY juga harus segera menindak perusahaan yang belum membayar THR sesuai peraturan yang ada.

Seperti diketahui, pemerintah pusat menetapkan perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, tak sedikit perusahaan yang masih menunggak atau bahkan belum sama sekali membayar THR karyawannya.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi pada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian THR sesuai aturan. Sanksi bagi perusahaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Merujuk Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button