Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diminta menolak permohonan praperadilan yang diajukan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan handphone (HP).
Permintaan itu, disampaikan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Leonardus Simamarta, ketika mengikuti sidang praperadilan, di PN Jaksel, Selasa (20/2/2024).
Leonardus mengatakan, surat izin sita HP yang kini dipersoalkan kubu Aiman hanyalah masalah teknis. Sebab, dituturkan dia, dalam surat permohonan izin penyitaan yang dilayangkap Polda Metro Jaya, dengan jelas ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Mengenai kemudian yang mengeluarkan dan menandatangani surat penetapan izin penyitaan maupun surat penetapan persetujuan penyitaan adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah hal teknis yang ada pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Leonardus.
Ia meyakini bahwa dikeluarkannya surat itu, juga atas persetujuan dari Ketua PN Jaksel.
Pada kesempatan ini, Leonardus juga menungkap sejumlah barang bukti yang ikut disita pihaknya, antara lain ponsel, SIM card, akun Instagram, dan email milik Aiman. Leonardus membantah bila disebut penyidik Polda Metro ikut menyita WhatsApp milik Aiman.
“Tidak benar bahwa Termohon telah melakukan penyitaan terhadap WhatsApp daripada pemohon,” kata dia
Leonardus mengatakan, penyitaan barang bukti berupa sesuai dengan berita acara penyitaan dan surat penetapan persetujuan penyitaan nomor 228/Pen.sit/2024/Pn.Jkt.sel tanggal 30 Januari 2024.
Sebelumnya, Aiman mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penyitaan HP. Aiman hadir langsung dalam persidangan tersebut.
Leave a Reply
Lihat Komentar