News

Foto: Muara Perangin Angin Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa penyuap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/5/2022).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin 2,5 tahun penjara.

A4 - inilah.com
Jaksa menilai terdakwa Muara Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
A7 - inilah.com
Maka dari itu, jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta terhadap Muara.
A2 - inilah.com
Muara dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
A1 - inilah.com
Jaksa mengatakan Muara memberikan Rp 572 juta ke Terbit. Uang tersebut diberikan agar perusahaan Muara, yakni CV Nizhami, CV Balyan Teknik, dan CV Sasaki, mendapatkan proyek di Langkat.
A5 - inilah.com
Muara juga disebut menggunakan perusahaan lain sebagai perusahaan pinjaman guna mendapatkan proyek.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button