News

Survei YLKI Ungkap Hasil Distribusi Terkait Air Minum Dalam Kemasan

Ketua YLKI Tulus Abadi, menjelaskan adanya hasil survei terkait Produk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), saat ini menjadi kebutuhan yang sangat vital, apalagi untuk masyarakat perkotaan. Produk AMDK, secara regulasi, sudah diatur sangat ketat, sejak dari hulu, proses produksi, distribusi, hingga ke tangan end user. Intinya, upaya pre market control sudah sangat bagus.

Namun untuk keperluan perlindungan konsumen, upaya pre market control saja tidak cukup.

Harus ada upaya untuk melakukan post market control, baik oleh regulator, industri, asosiasi industri, dan bahkan masyarakat (lembaga konsumen).

Karena itu, terkait hal ini YLKI telah melakukan survei distribusi dan pemasaran produk AMDK Galon Guna Ulang, di wilayah Jabodetabek, pada Februari 2022.

Yang menjadi obyek/responden survei adalah: 115 warung 34 persen, 89 minimarket 27 persen, 79 agen 24 persn, dan 51 supermarket 15 persen. Adapun person yang di survei dalam obyek tersebut adalah: 162 karyawan 49 persen, 145 pemilik 43 persen, dan 27 manager 8 persen.

Adapun beberapa temuan dalam survei dimaksud, adalah:

1. Pengangkutan AMDK mayoritas dengan menggunakan angkutan atau truk terbuka 204 toko 61 persen, menggunakan roda dua atau tiga, dan becak secara terbuka 81 toko 24 persen, menggunakan mobil atau truk yang ditutup terpal 5 toko 1 persen, dan hanya 42 toko 13 persen yang menggunakan truk atau mobil tertutup.

“Dengan proses pengiriman atau pengangkutan yang seperti itu, maka pola pengangkutan produk AMDK tidak memenuhi standard, dan berpotensi terpapar sinar matahari menjadi sangat besar,” kata Tulus Abadi, ditulis di Jakarta, Rabu, (23/3/2022).

2. Selaras dengan itu, sejatinya mayoritas penjual merasa penting untuk menyimpan produk AMDK agar terhindar dari sinar matahari, namun berdasarkan observasi survey masih ada 152 toko 45 persen penyimpanan galon guna ulang yang beresiko terpapar sinar matahari karena di taruh di luar toko dan 46 toko 14 persen produk AMDK galon yang sudah terpapar matahari langsung.

Pola pengangkutan dan penyimpanan yang tidak benar, karena terpapar sinar matahari, berpotensi merusak kualitas produk AMDK, dan berpotensi menimbulkan migrasi polutan tertentu dalam air AMDK, termasuk unsur BPA, Bisphenol A.

3. Pola penyimpanan dan distribusi yang demikian, bisa dipicu oleh adanya fenomena bahwa penjual AMDK mayoritas tidak mendapatkan edukasi mengenai cara penyimpanan, penjualan yang baik dan benar baik dari produsen 227 toko 83 persen maupun asosiasi produsen 333 toko 99,7 persen.

Padahal mayoritas penjual AMDK 209 toko 63 persen merasa perlu untuk diberikan edukasi karena ini merupakan salah satu kewajiban dari industri untuk mengedukasi mitranya.

4. Terkait penyimpanan, survei YLKI menemukan sebanyak 5 persen (17 toko) terpapar benda berbau tajam, dan 317 toko 95 persen, tidak terpapar oleh benda berbau tajam.

“Artinya, mayoritas AMDK yg dijual tidak terpapar oleh benda berbau tajam. Namun angka 5 persen ini (17 toko) yg terpapar benda berbau tajam tidak boleh disepelekan karena menyangkut keamanan dan kesehatan dari penggunanya,” tambahnya.

5. Sementara itu, masih terkait pola penyimpanan, sebanyak 46 toko (14 persen) terpapar sinar matahari, 152 toko 45 persen risiko terpapar sinar matahari, dan 41 persen (136 toko) aman dari sinar matahari. Artinya, angka keterpaparan AMDK oleh sinar matahari saat disimpan angkanya cukup signifikan.

5. Mayoritas responden mendapatkan informasi terkait pola penyimpanan lebih banyak diperoleh secara mandiri, yaitu dari label yaitu 52 persen, 222 responden.

Rekomendasi

Merujuk pada data hasil survei dimaksud, ada beberapa yang patut ditindaklanjuti oleh produsen dan bahkan regulator, yaitu :

1. Mendorong untuk pemerintah (Badan POM, Pemda) dan produsen untuk meningkatkan pengawasan paska pasar, sehingga diatribusi dan penyimpanan AMDK lebih memenuhi standard keamanan;

2. Memperbesar ukuran tulisan petunjuk penyimpanan AMDK pada label kemasan produk agar mudah terbaca oleh konsumen dan penjual;

3. Diperlukan adanya pengaturan terkait tulisan Peringatan pada label galon AMDK seperti, Kemasan Ini Mengandung BPA“ serta “Produk AMDK galon ini Berpotensi terjadi migrasi BPA Untuk Perhatian Konsumen Usia Rentan“.

Hal ini penting agar produsen dan penjual dalam mendistribusikan dan mwnyimpan AMDK lebih memenuhi standard keamanan;

4. Bahkan, mengingat distribusi dan penyimpanan yang tidak benar, maka diperlukan juga upaya kebijakan untuk menurunkan kadar BPA dalam produk AMDK tersebut, guna meningkatkan perlindungan untuk kelompok konsumen usia rentan.

5. YLKI juga mendorong agar Pihak Produsen, BPOM dan Asosiasi agar lebih gencar lagi dalam melakukan edukasi dan deseminasi pada penjual dan konsumennya

Dan terakhir, YLKI mendesak pihak produsen harus memenuhi standar yang sesuai dalam proses pendistribusian dan penyimpanan produk AMDK agar tidak mengalami degradasi kualitas, dan tercemar/terpapar oleh polutan tertentu.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Mia Umi Kartikawati

Redaktur, traveller, penikmat senja, musik, film, a jurnalist, content creator enthusiast, food lovers, a mom who really love kids. Terus belajar untuk berbagi dan bersyukur dalam jalani hidup agar bisa mendapat berkah.
Back to top button