News

Susi Cabut Keterangan Soal Anak Bungsu Putri Candrawathi, Hakim: Jangan Bohong Lagi!

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Susi mencabut keterangan terkait anak bungsu majikannya. Hal ini mengemuka dalam persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).

“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden (ajudan Ferdy Sambo) soal anak?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

“Mohon maaf pak soal anak saya cabut (keterangan),” jawab Susi saat dikonfrontasi dengan keterangan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq.

Kemudian, majelis hakim menanyakan kembali keterangan Susi lain yang hendak akan dicabut. “Mana lagi yang saudara cabut? Duren tiga bukan tempat isoman, tapi Jalan Bangka. Gimana?,” timpal hakim Wahyu.

“Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga. Saya cabut,” kata Susi.

Selanjutnya, majelis hakim menyebut, Susi akan tetap dihadirkan dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J .Susi diingatkan agar tidak berbohong saat bersaksi dalam persidangan.

“Nanti kamu masih banyak diperiksa, ke depan saya ingatkan saudara jangan banyak bohong nanti,” ujar Wahyu.

Diketahui, Susi dalam kesaksian di persidangan memberi keterangan soal anak bungsu majikannya, Ferdy Sambo-Putri Candrawathi. Susi menyebut, anak bungsu berusia 1,5 tahun itu dilahirkan oleh Putri Candrawathi.

Namun, ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq mengungkapkan anak bungsu Sambo dan Putri Candrawathi itu bukan anak kandung, tetapi dari adopsi.

Menurut Daden, ia tak pernah melihat Putri Candrawathi hami sejak 2019. Namun, Daden mengaku khawatir menjawab pertanyaan perihal anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Bapak dan ibu tidak ingin mengkhawatirkan masa depan anaknya,” ujarnya.

Namun, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, pertanyaan yang dilayangkan berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Oleh karena itu hal tersebut harus diungkap.

“Siap bapak, yang paling kecil itu anak adopsi, yang mulia,” ujar Daden.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button