Market

SWI Periksa Influencer yang Terlibat Penawaran Binary Option dan Broker Ilegal

Mungkin sudah ratusan kali, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat tak tergiur binary option dan broker ilegal ilegal. Termasuk yang menggunakan afiliator atau influencer.

Para binary otion dan broker yang tak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, terus berburu korban. Mereka bahkan mengerahkan afiliator atau influencer untuk memikat investor. “Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading, serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo.

Selain persoalan binary option¸ SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal antara lain 16 kegiatan money game, tiga perdagangan aset kripto tanpa izin, dan dua perdagangan robot trading tanpa izin.

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website, ataupun aplikasi yang harus diwaspadai. Pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan iming-iming imbal hasil sangat tinggi dan tidak wajar. Di mana, masyarakat diwajibkan setor dana dulu.

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Selain itu, masyarakat harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar, dan memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SWI dalam tugasnya melindungi masyarakat kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang dapat merugikan masyarakat. “Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” ujar Tongam.

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK.

SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. Saat ini beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.

Sejak 2018 hingga Februari 2022, SWI sudah menutup 3.784 pinjol ilegal. Satgas mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal. Beroperasi tanpa izin dari OJK, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak 2019 hingga Februari 2022, Satgas sudah menutup 165 kegiatan pergadaian Ilegal.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button