News

Syahrul Sempat Tak Diizinkan Pulang Usai Antar Jenazah Brigadir J ke RS Polri

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso terkejut sekaligus heran mendengar kesaksian sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan yang membawa jenazah Brigadir J dari rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pasalnya, Syahrul sempat tak diizinkan pulang usai mengantar jenazah Brigadir J.

Hal itu terkuak dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, Jaksel, Senin (7/11/2022).

Awalnya, Syahrul menceritakan saat dirinya mengantar jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia mengaku bingung lantaran jenazah Brigadir J tak dibawa ke kamar jenazah. Namun, dibawa ke instalasi gawat darurat (IGD).

“Saya bertanya sama yang temani saya ‘Pak izin kok ke IGD dulu? Biasanya kalau saya langsung ke kamar jenazah, ke forensik’,” kata Syahrul.

“Dia bilang ‘wah saya enggak tahu Mas saya ikutin perintah aja, saya enggak ngerti’,” ujar Syahrul menirukan orang yang bertugas mendampinginya.

Setibanya di IGD, Syahrul ditanyakan petugas RS Polri perihal berapa jumlah korbannya. Ia kemudian menjawab hanya ada satu korban.

Singkat cerita, Syahrul langsung menuju kamar jenazah dan bertemu seorang anggota Provos. Dia diminta untuk menurunkan jenazah.

“Saya langsung turunkan, berjalan ke kamar jenazah lalu saya pindahkan ke troli kamar jenazah,” ucapnya.

Akhirnya, Syahrul lalu menaruh jenazah Brigadir J ke troli dan memarkir mobil ambulans. Saat itu, dia sempat meminta izin untuk pulang, namun tak diizinkan oleh seorang anggota polisi.

“Katanya ‘sebentar dulu ya Mas tunggu dulu’. Saya tunggu di masjid di samping tembok sampai jam mau subuh,” ungkapnya.

Menunggu hingga Subuh

Mendengar pengakuan Syahrul, Hakim Wahyu lalu menanyakan kepastiannya soal menunggu hingga subuh.

“Hah mau subuh saudara nungguin? Buset,” kata hakim.

Syahrul membenarkan hal tersebut dan menjelaskan dirinya diizinkan pulang setelah subuh.

Diketahui, terdakwa Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal menjalani sidang pemeriksaan saksi secara bersamaan.

Ketiganya didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Dua terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button