News

Syarat Anggota TNI-Polri jadi Pj Kepala Daerah: Pensiun atau Mundur

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan anggota TNI-Polri bisa menjadi Penjabat (Pj) Kepala Daerah jika telah pensiun atau mengundurkan diri dari kedinasan.

Dasar hukum syarat menjadi Penjabat Kepala Daerah dari kalangan TNI-Polri tersebut ditetapkan dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menegaskan, pertimbangan hukum dalam putusan MK bersifat mengikat. Hal ini berlaku meskipun amar putusan itu menolak permohonan pemohon.

Dalam putusan mengenai Pj Kepala Daerah, MK mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

UU tersebut menyebutkan bahwa anggota TNI-Polri hanya dapat menjabat di lingkungan tertentu, seperti kantor yang membidangi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), SAR, Sekretaris Militer Presiden.

Kemudian, Pertahanan Negara, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Narkotika Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Sepanjang dia mendapatkan atau diminta oleh Kementerian dan lembaga pemerintah yang meminta itu, institusi yang secara spesifik disebutkan,” kata Fajar dalam diskusi virtual.

Di luar lembaga tersebut, anggota TNI-Polri tidak bisa menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Setelah mundur atau pensiun, purnawirawan TNI-Polri harus lebih dulu duduk di kursi pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama sebelum ditunjuk menjadi Penjabat Kepala Daerah.

“Yang ditegaskan dalam putusan Mahkamah adalah sepanjang seseorang itu sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama maka sebetulnya yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah,” jelas Fajar.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen Andi Chandra As’adudin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat. Brigjen Andi saat ini masih aktif menjadi anggota TNI.

Kebijakan ini dinilai melanggar Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button